Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), Banten bakal melakukan banding atas putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang terkait vonis ringan terdakwa tindak pidana penipuan transaksi elektronik modus pre-order iPhone.
"Kalau untuk kasus Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Malda Ksastria di Tangerang, Jumat.
Ia mengungkapkan banding bakal dilakukan terhadap terdakwa Rihani karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya.
Baca juga: Si kembar tersangka penipuan di Serpong ditangkap Polda Metro Jaya
Selain itu, banding yang tidak akan dilakukan terhadap Rihana jika terdakwa tidak melakukan banding karena mejelis hakim juga membuktikan pasal yang sama terhadap terdakwa, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa.
"Dikarenakan putusan di atas 2/3 dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami," tegasnya.
Ia menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap terdakwa berbeda dengan pasal yang diajukan JPU, sehingga mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372, sedangkan kami buktikan undang-undang ITE," tuturnya.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis terdakwa Rihana dengan pidana penjara empat tahun penjara, sementara saudara kembarnya terdakwa Rihani hanya dihukum tiga tahun penjara.
Baca juga: Berkas perkara Rihana dan Rihani di serahkan ke Kejaksaan Tangsel
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Kalau untuk kasus Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Malda Ksastria di Tangerang, Jumat.
Ia mengungkapkan banding bakal dilakukan terhadap terdakwa Rihani karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana tuntutan JPU sebelumnya.
Baca juga: Si kembar tersangka penipuan di Serpong ditangkap Polda Metro Jaya
Selain itu, banding yang tidak akan dilakukan terhadap Rihana jika terdakwa tidak melakukan banding karena mejelis hakim juga membuktikan pasal yang sama terhadap terdakwa, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa.
"Dikarenakan putusan di atas 2/3 dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami," tegasnya.
Ia menegaskan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, dalam membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap terdakwa berbeda dengan pasal yang diajukan JPU, sehingga mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
"Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372, sedangkan kami buktikan undang-undang ITE," tuturnya.
Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis terdakwa Rihana dengan pidana penjara empat tahun penjara, sementara saudara kembarnya terdakwa Rihani hanya dihukum tiga tahun penjara.
Baca juga: Berkas perkara Rihana dan Rihani di serahkan ke Kejaksaan Tangsel
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023