Jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Banten mendeklarasikan netralitasnya dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024, di Lapangan Kantor Kemenkumham Banten, Jumat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyebut, isu netralitas ASN menjelang pemilihan umum akhir-akhir ini sangat menjadi perhatian publik.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilu perlu saya sampaikan dan harus disampaikan berulang-ulang kepada seluruh jajaran terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024 agar benar-benar dipahami dan dilaksanakan”, katanya.
Baca juga: Kemenkumham Banten gelar Apel Kesiapsiagaan pengamanan Nataru
Karena faktanya, lanjut dia, sampai November 2024 sesuai data di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah ditemukan 1.678 ASN tidak netral.
“Oleh karena itu STOP pelanggaran Netralitas ASN. Tak main-main, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang tidak menaati ketentuan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dapat dijatuhi Hukuman Disiplin dari yang ringan sampai yang Berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”, katanya menambahkan.
Oleh karenanya, Dodot Adikoeswanto berpesan kepada seluruh jajaran Kemenkumham Banten untuk memahami betul kewajiban dan larangan pada setiap peraturan, utamanya yang berkaitan dengan peraturan terkait Pegawai Negeri Sipil.
“Selalu berhati-hati terhadap perilaku, perkataan maupun dalam mengelola sosial media, yang dapat menimbulkan pemahaman keberpihakan kepada pasangan capres dan cawapres, Kepala Daerah, maupun partai politik tertentu”, pungkasnya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, pembuatan paspor di Imigrasi Serang meningkat
Baca juga: Sederet pencapaian kinerja Kanwil Kememkumham Banten pada 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Dodot Adikoeswanto menyebut, isu netralitas ASN menjelang pemilihan umum akhir-akhir ini sangat menjadi perhatian publik.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini sebagai salah satu upaya pencegahan atas pelanggaran disiplin ASN khususnya berkenaan dengan netralitas dalam pemilu perlu saya sampaikan dan harus disampaikan berulang-ulang kepada seluruh jajaran terkait Netralitas ASN pada Pemilu 2024 agar benar-benar dipahami dan dilaksanakan”, katanya.
Baca juga: Kemenkumham Banten gelar Apel Kesiapsiagaan pengamanan Nataru
Karena faktanya, lanjut dia, sampai November 2024 sesuai data di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah ditemukan 1.678 ASN tidak netral.
“Oleh karena itu STOP pelanggaran Netralitas ASN. Tak main-main, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang tidak menaati ketentuan dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dapat dijatuhi Hukuman Disiplin dari yang ringan sampai yang Berat yaitu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS”, katanya menambahkan.
Oleh karenanya, Dodot Adikoeswanto berpesan kepada seluruh jajaran Kemenkumham Banten untuk memahami betul kewajiban dan larangan pada setiap peraturan, utamanya yang berkaitan dengan peraturan terkait Pegawai Negeri Sipil.
“Selalu berhati-hati terhadap perilaku, perkataan maupun dalam mengelola sosial media, yang dapat menimbulkan pemahaman keberpihakan kepada pasangan capres dan cawapres, Kepala Daerah, maupun partai politik tertentu”, pungkasnya.
Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, pembuatan paspor di Imigrasi Serang meningkat
Baca juga: Sederet pencapaian kinerja Kanwil Kememkumham Banten pada 2023
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023