Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan di Serang, Banten, Jumat menyebutkan bahwa seluruh calon anggota legislatif (caleg) DPRD Banten dari 18 partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (pemilu) belum mempublikasikan daftar riwayat hidupnya kepada publik. 
 
"Sampai saat ini belum ada yang meminta untuk dipublikasikan daftar riwayat hidupnya," katanya. 

Menurut dia, publikasi daftar riwayat hidup caleg kepada publik harus berdasarkan persetujuan dari caleg dan parpol yang bersangkutan. Atas kondisi tersebut, KPU Banten tidak boleh mempublikasikan begitu saja.
 
"Publikasi daftar riwayat hidup itu berdasarkan persetujuan dari caleg masing-masing parpol, kami hanya memfasilitasi mereka dalam mempublikasikan daftar riwayat hidupnya" katanya menambahkan.

Baca juga: Ketua DPRD Banten ajak masyarakat sambut Pemilu 2024 dengan gembira
 
Ihsan menjelaskan, adapun data-data yang nanti bisa dipublikasikan meliputi tempat dan tanggal lahir, agama, status pernikahan, riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan, riwayat organisasi, dan sebagainya. 
 
"Ketika nanti ada caleg yang menyetujui daftar riwayat hidupnya kepada publik dapat dilihat di laman infopemilu.kpu.go.id," katanya. 
 
Ihsan menambahkan, publikasi daftar riwayat hidup sebetulnya sangat dibutuhkan bagi masyarakat sebagai bagian dari pendidikan politik bagi pemilih. Sehingga pemilih dapat menentukan pilihannya setelah melihat daftar riwayat hidup para calegnya. 
 
"Hal itu juga perlu dilakukan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik sekaligus agar  lebih mengenal para caleg sehingga bisa menjadi dasar penilaian untuk memilih," katanya menegaskan.
 
Seperti diketahui, KPU Banten telah menetapkan DCT DPRD Banten untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.333 caleg. Dari 1.333 calon tersebut 833 calon laki-laki atau 62,49 persen dan 500 calon perempuan atau 37,51 persen. 

Baca juga: KPU Banten: tiga wilayah sulit diakses untuk distribusi logistik pemilu

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023