Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan semua pihak, terutama kontestan Pemilu 2024, agar tidak menggunakan hari bebas kendaraan bermotor (car free day/CFD) sebagai ruang kegiatan politik.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Bandung Selasa mengatakan tidak digunakannya CFD sebagai ruang penyelenggaraan kegiatan politik termaktub dalam instruksi semua kepala daerah di Indonesia, bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dengan partai politik dan kontestan pemilu.
"Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah," ujar Bagja.
Baca juga: Bawaslu DKI kaji dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran
Bagja mengungkapkan pengalaman pada Pemilu 2019 menjadi salah satu alasan kampanye saat CFD tidak diperbolehkan.
"Nanti kejadian lagi. Ingat 2019, yang dipaksa, itu yang kita hindari. Oleh karena itu, kami mengimbau, baik capres-cawapres maupun caleg, tidak menjadikan CFD sebagai kesempatan kampanye," ucapnya.
Mengenai salah satu calon wakil presiden (cawapres) yang membagikan susu kepada masyarakat saat CFD di Jakarta, Bagja memastikan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memproses dugaan pelanggaran kampanye itu.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang minta KPU tandai pemilih yang sudah meninggal
"Saya kira semua capres-cawapres silakan berkampanye karena sekarang masa kampanye. Tapi, CFD jangan digunakan untuk kegiatan politik. Kami mengingatkan," tuturnya.
Apabila masyarakat melihat dan menemukan seperti pendirian stan, pengenaan atribut dan segala unsur berbau kampanye, Bagja mempersilakan masyarakat melapor kepada Bawaslu.
"Kami pasti akan koordinasi dan akan supervisi dengan teman-teman Bawaslu daerah. Biarlah CFD jadi kegiatan (olahraga), tidak sebagai kampanye, sosialisasi juga tidak bisa, karena tidak bisa untuk kegiatan politik," pungkas Bagja.
Baca juga: Bawaslu kaji dugaan kebocoran data pemilih Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Bandung Selasa mengatakan tidak digunakannya CFD sebagai ruang penyelenggaraan kegiatan politik termaktub dalam instruksi semua kepala daerah di Indonesia, bahkan sudah menjadi kesepakatan bersama dengan partai politik dan kontestan pemilu.
"Kami mengingatkan CFD tidak boleh digunakan sebagai kegiatan politik. Itu kesepakatan kita dan juga masing-masing (pihak yang terlibat dalam pemilu), serta sudah tertuang dalam instruksi para kepala daerah," ujar Bagja.
Baca juga: Bawaslu DKI kaji dugaan pelanggaran kampanye oleh Gibran
Bagja mengungkapkan pengalaman pada Pemilu 2019 menjadi salah satu alasan kampanye saat CFD tidak diperbolehkan.
"Nanti kejadian lagi. Ingat 2019, yang dipaksa, itu yang kita hindari. Oleh karena itu, kami mengimbau, baik capres-cawapres maupun caleg, tidak menjadikan CFD sebagai kesempatan kampanye," ucapnya.
Mengenai salah satu calon wakil presiden (cawapres) yang membagikan susu kepada masyarakat saat CFD di Jakarta, Bagja memastikan jajaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta memproses dugaan pelanggaran kampanye itu.
Baca juga: Bawaslu Kota Serang minta KPU tandai pemilih yang sudah meninggal
"Saya kira semua capres-cawapres silakan berkampanye karena sekarang masa kampanye. Tapi, CFD jangan digunakan untuk kegiatan politik. Kami mengingatkan," tuturnya.
Apabila masyarakat melihat dan menemukan seperti pendirian stan, pengenaan atribut dan segala unsur berbau kampanye, Bagja mempersilakan masyarakat melapor kepada Bawaslu.
"Kami pasti akan koordinasi dan akan supervisi dengan teman-teman Bawaslu daerah. Biarlah CFD jadi kegiatan (olahraga), tidak sebagai kampanye, sosialisasi juga tidak bisa, karena tidak bisa untuk kegiatan politik," pungkas Bagja.
Baca juga: Bawaslu kaji dugaan kebocoran data pemilih Pemilu 2024
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023