Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lebak, Banten memberhentikan sementara Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping setelah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan terkait kasus pemerasan sebesar Rp345 juta terhadap pengusaha tambak udang.
"Kita memberhentikan jabatan sementara bagi kepala desa yang terlibat pemerasan itu," kata Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebak Diki Ginanjar dalam keterangan di Lebak, Kamis.
Pemberhentian jabatan kepala desa sementara itu setelah diusulkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui camat setempat kepada Bupati Lebak Pj Iwan Kurniawan.
Sebab, pemberhentian sementara jabatan kepala desa itu merupakan kewenangan Bupati Lebak.
"Kami hari ini sudah menerima surat usulan dari BPD dan camat setempat," kata Diki.
Baca juga: Polres Lebak tangkap mantan kades yang diduga jual tanah desa
Menurut dia, pemberhentian sementara itu sesuai Undang -Undang nomor 6 Tahun 2015 tentang Desa dan Peraturan Bupati nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi kepada Kepala Desa.
Untuk keberlangsungan pemerintah desa maka ditunjuk Sekretaris desa bersangkutan untuk menjabat pelaksana harian kepala desa itu.
Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak yang ditetapkan tersangka pemerasan Rp 345 juta kepada pengusaha tambak udang berinisial H.
Penetapan tersangka setelah dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Kabupaten Lebak dan kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Rangkasbitung.
"Kami kini menunggu keputusan hukum dan jika divonis di atas lima tahun penjara tentu bisa diberhentikan dari jabatan kepala desa," katanya.
Baca juga: Dinas Kesehatan Lebak lacak adanya dugaan kasus cacar monyet
Baca juga: Transaksi pelelangan ikan di Lebak tembus Rp10 miliar
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023