Pemerintah Kota (Pemkot) Serang belum menemukan titik terang usulan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Serang untuk 2024 mengingat masih ada perdebatan antara serikat dengan pengusaha.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi di Serang, Banten, Selasa, atas kondisi tersebut pihaknya hingga saat belum dapat menyampaikan usulan besaran UMK 2024.
"Karena terjadi perdebatan yang cukup tajam, terutama menyangkut pada serikat pekerja yang punya keinginan tersendiri terkait usulan UMK ini. Kemudian teman-teman perusahaan juga memiliki formula sendiri,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Serang apresiasi kinerja dan dedikasi guru
Baca juga: Bupati Serang apresiasi kinerja dan dedikasi guru
Ia menjelaskan, perwakilan dari serikat pekerja telah menghitung untuk kenaikan UMK 2024 melalui formula sendiri, atau berbeda dengan aturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
"Serikat pekerja mereka menghitung melalui formula tersendiri yang mereka bikin, itu berbeda dengan formula pengupahan yang diatur oleh PP 51 Tahun 2023," katanya.
Poppy mengatakan, untuk usulan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk dapat ditetapkan penerapan UMK. Karena dalam usulan tersebut Disnakertrans hanya berfungsi sebagai fasilitator dan tidak dapat memihak kepada salah satunya baik buruh maupun pengusaha.
"Kita sampaikan opsi dari mereka, kemudian Gubernur yang memutuskan," katanya.
Baca juga: Cegah korupsi, Inspektorat Kabupaten Serang susun PKPT
Baca juga: Cegah korupsi, Inspektorat Kabupaten Serang susun PKPT
Poppy menjelaskan, pada 2022, UMK Kota Serang mengalami kenaikan sebesar 6,24 persen atau sekitar Rp 4.090.799 dari yang sebelumnya Rp 3.850.526.
“Kalau tahun kemarin itu Rp 4.090.799, itu kenaikan ada di angka 6,24 persen. Kalau penghitungan sekarang berbeda,” ujarnya.
Poppy mengatakan, apabila penyusunan UMK belum saja menemukan titik terangnya, maka pihaknya akan memberikan kewenangan itu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk menentukan.
"Kalau tidak ada titik temu, nanti kita sampaikan apa adanya, nanti biar Provinsi yang menentukan,” pungkas Poppy.
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencuri besi pengaman di jalan Tol Merak
Baca juga: Polres Serang tangkap pelaku pencuri besi pengaman di jalan Tol Merak
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023