Polsek Kragilan Polres Serang mengungkap kasus pencurian di sebuah waralaba di Kota Serang, Banten dengan mengamankan dua orang pelaku berinisial AS (33) warga Lampung dan RK (30) warga Kabupaten Lebak, Banten.
 
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, di Serang, Banten, Selasa, mengatakan, salah seorang pelaku AS diketahui bekerja sebagai kepala toko waralaba daerah Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
 
"Kejadian ini diketahui oleh salah satu karyawan toko pada Minggu 23 Juli 2023 sekitar pukul 07.00 saat kondisi toko waralaba di Sentul, Kecamatan Kragilan, terbuka dan brankas hilang," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Serang beri penghargaan pada personel berprestasi
 
Saat kejadian tersangka AS yang menjabat sebagai kepala toko, sempat menuduh salah satu karyawan yang memegang kunci sebagai pelaku.
 
"Setelah melakukan penyelidikan, dari Polsek Kragilan kita amankan seluruh handphone milik karyawan toko di ketahui bahwa pelaku tersebut AS yang tak lain adalah kepala toko," ungkapnya.
 
Saat hendak diamankan, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Lampung. Di rumah istri pelaku polisi menemukan beberapa bungkus rokok yang mengindikasikan kuat AS sebagai pelaku utama.
 
"Kita amankan AS dari daerah Lampung dan pelaku lainnya RK, hasil pemeriksaan pelaku ini melakukan kejahatannya 02.30 dini hari, dari dua pelaku, masih ada satu DPO lainnya berinisial AR," jelasnya.

Baca juga: Diduga lakukan pencabulan, oknum Kepala SDN di Serang ditetapkan tersangka
 
Modus kejahatan pelaku, dengan cara menduplikat kunci toko waralaba dan menduplikat kunci brankas toko tersebut.
 
"Dari kejadian tersebut pelaku berhasil membawa uang di brankas Rp70 juta serta mengasak barang seperti rokok dan lainnya senilai dan semua kerugian kurang lebih Rp140 juta lebih," jelas Kapolres.
 
Dalam kasus ini AS sebagai kepala toko berperan penting sebagai penduplikat kuci serta mengambil uang dari brankas.
 
"Dari keterangan, pelaku melakukan aksi tersebut guna menutupi kasbon dan nota barang hilang (NHB) yang mencapai Rp70 juta, tidak hanya itu pelaku juga mengambil uang konsumen yang membayar dana dari sistem di bayar tunai tapi uang tersebut disetorkan ke rekening seolah-olah pelaku membayar kasbon tersebut," jelasnya.

Baca juga: Polisi Tangerang ungkap kasus penipuan tiket konser Coldplay
 
Penyelidikan sempat terkendala dengan beberapa alat bukti yang berhasil diambil oleh pelaku seperti CCTV yang dibongkar.

"Tidak hanya untuk bayar kasbon uang hasil kejahatannya tersebut digunakan oleh tiga pelaku untuk hiburan ke Bandung dan membeli handphone," tegasnya.
 
Dari hasil penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dua motor yang di gunakan oleh para pelaku dua handphone sembilan bungkus rokok hasil kejahatan.
 
Akibat perbuatannya tersebut pelaku terancam hukuman, pasal 363 KUHPidana ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.

Baca juga: Lapor polisi, 73 orang tertipu tiket konser Coldplay

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023