Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kabupaten Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menyepakati dana anggaran pilkada 2024 senilai Rp56,7 miliar yang telah ditandatangani dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar, di Serang, Banten, Jumat, mengatakan terkait hibah Pilkada 2024 tersebut KPU dan Pemkab Serang telah menyepakati anggaran Pilkada sebesar Rp56,7 miliar yang proses pencairannya dilakukan dalam dua tahap yaitu di tahun 2023 dan 2024.
 
"Anggaran Pilkada kita sudah disepakati Rp56,7 miliar dan 40 persen akan dicairkan di tahun 2023, serta sisanya 60 persen di tahun 2024. Saya kira sudah clear di Kabupaten Serang," katanya.
 
Abidin mengungkapkan mekanisme pencairannya yaitu pemerintah daerah mentransfer anggaran pilkada ke bank penampung yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Serang.
 
"Mekanismenya setelah NPHD lalu dibuat rekening dulu baru ditransfer ke rekening penampung," jelasnya.

Baca juga: Persiapan Pemilu 2024, Polres Serang gelar simulasi sispamkota
 
Dikatakan Abidin, dengan anggaran sebesar Rp56,7 miliar seharusnya cukup untuk pembiayaan Pilkada 2024 karena honor badan Adhoc ditanggung oleh Pemerintah Provinsi Banten.
 
Sebelumnya, KPU Kabupaten Serang mengajukan dana hibah Pilkada sebesar Rp107 miliar. Namun, setelah ada cost sharing dari Pemprov Banten akhirnya hanya mengajukan Rp56,7 miliar.
 
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Serang mendapatkan hibah untuk Pilkada 2024 sebesar Rp22 miliar.
 
Dengan sistem pencairannya itu akan dibagi dalam dua termin yaitu 40 persen atau sekitar Rp8,8 miliar di 2023 dan 60 persen sekitar Rp13,2 miliar pada 2024 sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
 
"Pencarian dana hibah Pilkada 2024 paling lambat akan dicairkan selama 14 hari setelah penandatanganan NPHD," katanya.
 
Furqon mengatakan Bawaslu bertanggung jawab atas anggaran yang dihibahkan oleh Pemkab serang seperti menyediakan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan menyimpan bukti-bukti penggunaan dana hibah tersebut.

Baca juga: 162 warga Kota Serang ajukan pindah mencoblos pada Pemilu 2024
Baca juga: Pemkot Serang gencar sosialisasi netralitas ASN dalam Pemilu

Pewarta: Desi Purnama Sari

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023