Komunitas Pengawas Korupsi yang diketuai Maman Hilman, bersama sejumlah ormas mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, Rabu untuk menyampaikan informasi terkait dugaan cawe-cawe (campur tangan red) yang dilakukan Walikota Cilegon Helldy Agustian menjelang Pemilu 2024.

Walikota Cilegon diduga melakukan pelanggaran serupa dengan Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta, yang sebelumnya juga dipanggil pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, terkait dugaan pelanggaran Pemilu.

Menurut Maman, Walikota Cilegon diduga terkejut karena ada indikasi melakukan ajakan untuk mendukung salah satu partai politik menjelang Pemilu 2024. 

"Ya kehadiran saya ke Bawaslu dalam rangka memberikan apresiasi dan penghargaan karena sudah memanggil wakil walikota Cilegon yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait dengan pesta demokrasi. Kedua kami berharap Bawaslu agar melakukan pekerjaan adil, profesional, transparan dan tidak memihak ke salah satu. Ketiga agar pejabat negara dan oknum ASN yang terlibat (pelanggan) bisa diproses. Yang lebih spesifik lagi kami juga menyampaikan laporan dugaan bapak Walikota Cilegon yang menurut kami juga melakukan cawe-cawe melakukan kategori perbuatan melawan hukum bentuknya sebagai pejabat negara melakukan ajakan ke salah satu partai," jelas Himan.

Baca juga: Bawaslu panggil Wakil Walikota Cilegon soal dugaan pelanggaran Pemilu 2024

Namun Maman Hilman yang datang bersama sejumlah rekannya, menyebut saat ini laporan hanya bersifat menyampaikan informasi, karena termasuk belum menyertakan kelengkapan dan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan.

"Laporan akan kami lengkapi nanti dengan video dan rekaman tertulis. Kalau hari ini kami sifatnya silaturahmi memberikan info sementara. Hari ini intinya belum laporan baru menyampaikan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Cilegon Muhlis menanggapi penyampaian dugaan pelanggaran Pemilu oleh Walikota Cilegon yang disampaikan Maman Hilman CS.

"Terkait laporan nanti ke temen-temen anggota Bawaslu ya. Kalau saya kan Kepala Sekretariat Bawaslu jadi tadi itu hanya sekedar menyampaikan. Sepanjang Informasi itu betul, pasti akan ditindaklanjuti kalau tadikan dokumen dalam bentuk laporannya belum ada. Dan ormas tadi kapasitasnya belum bisa jadi terlapor juga," katanya.

Pihaknya memastikan Bawaslu Kota Cilegon akan bekerja sesuai dengan koridor hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.

Baca juga: BKPSDM Kota Cilegon catat 438 orang daftar PPPK

Pewarta: Susmiatun Hayati

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023