Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tangerang Provinsi Banten bekerja sama dengan Kantor Imigrasi setempat menyediakan pelayanan pembuatan paspor pada Rabu (4/10).
Direktur Utama RSUD Kota Tangerang dr O.U Taty Damayanti di Tangerang Senin mengatakan layanan ini merupakan bentuk sinergisitas pelayanan publik agar masyarakat dengan mudah membuat paspor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan hanya satu hari yakni di lantai 4 RSUD Kota Tangerang pada 4 Oktober 2023 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
.
"Pelayanan pembuatan paspor secara mudah di RSUD Kota Tangerang ini merupakan bentuk upaya pendekatan secara langsung kepada masyarakat Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: Layani urus paspor, Kemenkumham Banten luncurkan aplikasi imigrasi
Ia menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang mudah dengan biaya yang terjangkau, seperti pembuatan paspor biasa sebesar Rp350 ribu, dan pembuatan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.
“Selama ini pembuatan paspor dianggap memakan proses yang rumit, mahal, dan lama. Oleh karenanya, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang secara langsung, kami berusaha menghadirkan pelayanan kerja sama ini sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat secara maksimal,” kata dr O.U Taty Damayanti.
Pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini melayani berbagai kategori, meliputi pembuatan paspor baru (usia lebih dari 17 tahun), paspor baru (usia di bawah 17 tahun), dan penggantian paspor lama (update).
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor baru (usia di atas 17 tahun) meliputi KTP-E, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah/Akta Nikah, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Sedangkan untuk pembuatan paspor baru (usia di bawah 17 tahun), meliputi KTP-E kedua orang tua, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah orang tua, paspor orang tua, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Baca juga: Ingin buat paspor Indonesia, Imigrasi Tangerang deportasi tiga WNA
Khusus untuk yang melakukan penggantian paspor, hanya diperlukan membawa KTP=E, paspor lama dengan terbitan di atas 2009, serta sinkronisasi data antara KTP-E dan paspor lama yang akan diperbarui.
“Hanya di sini, pembuatan paspor dapat dilakukan secara mudah, simpel, cepat, serta terjamin. Jadi, mari manfaatkan pelayanan ini," katanya.
Pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang itu tidak hanya menyasar para pengunjung RSUD Kota Tangerang, melainkan secara terbuka dapat diakses seluruh masyarakat Kota Tangerang.
"Pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini dijamin memberikan pelayanan yang nyaman, terjangkau, dan terpercaya," pungkas dr O.U Taty Damayanti.
Baca juga: Pemkot Tangerang imbau pegawai respons potensi bencana kekeringan
Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang normalisasi drainase antisipasi penyumbatan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Direktur Utama RSUD Kota Tangerang dr O.U Taty Damayanti di Tangerang Senin mengatakan layanan ini merupakan bentuk sinergisitas pelayanan publik agar masyarakat dengan mudah membuat paspor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan hanya satu hari yakni di lantai 4 RSUD Kota Tangerang pada 4 Oktober 2023 mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB
.
"Pelayanan pembuatan paspor secara mudah di RSUD Kota Tangerang ini merupakan bentuk upaya pendekatan secara langsung kepada masyarakat Kota Tangerang," katanya.
Baca juga: Layani urus paspor, Kemenkumham Banten luncurkan aplikasi imigrasi
Ia menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang mudah dengan biaya yang terjangkau, seperti pembuatan paspor biasa sebesar Rp350 ribu, dan pembuatan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu.
“Selama ini pembuatan paspor dianggap memakan proses yang rumit, mahal, dan lama. Oleh karenanya, bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kota Tangerang secara langsung, kami berusaha menghadirkan pelayanan kerja sama ini sehingga dapat dimanfaatkan oleh pengunjung dan masyarakat secara maksimal,” kata dr O.U Taty Damayanti.
Pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini melayani berbagai kategori, meliputi pembuatan paspor baru (usia lebih dari 17 tahun), paspor baru (usia di bawah 17 tahun), dan penggantian paspor lama (update).
Persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan paspor baru (usia di atas 17 tahun) meliputi KTP-E, KK, Akta Kelahiran, Ijazah, Buku Nikah/Akta Nikah, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Sedangkan untuk pembuatan paspor baru (usia di bawah 17 tahun), meliputi KTP-E kedua orang tua, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah orang tua, paspor orang tua, dan surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.
Baca juga: Ingin buat paspor Indonesia, Imigrasi Tangerang deportasi tiga WNA
Khusus untuk yang melakukan penggantian paspor, hanya diperlukan membawa KTP=E, paspor lama dengan terbitan di atas 2009, serta sinkronisasi data antara KTP-E dan paspor lama yang akan diperbarui.
“Hanya di sini, pembuatan paspor dapat dilakukan secara mudah, simpel, cepat, serta terjamin. Jadi, mari manfaatkan pelayanan ini," katanya.
Pelayanan pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang itu tidak hanya menyasar para pengunjung RSUD Kota Tangerang, melainkan secara terbuka dapat diakses seluruh masyarakat Kota Tangerang.
"Pembuatan paspor di RSUD Kota Tangerang ini dijamin memberikan pelayanan yang nyaman, terjangkau, dan terpercaya," pungkas dr O.U Taty Damayanti.
Baca juga: Pemkot Tangerang imbau pegawai respons potensi bencana kekeringan
Baca juga: Dinas PUPR Kota Tangerang normalisasi drainase antisipasi penyumbatan
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023