Telah terjadi kebakaran di Kapal Mutiara Berkah I yang tengah sandar di dermaga Pelabuhan Indah Kiat Merak Kota Cilegon.
Kecelakaan naas tersebut menyebabkan beberapa orang penumpang mengalami luka-luka. korban luka-luka tersebut sebagian besar mengalami sesak nafas dan langsung dievakuasi menuju RS. Krakatau Medika (KM) Cilegon.
Mendengar berita tersebut Jasa Raharja bergerak cepat menangani kecelakaan dimaksud, dalam hal ini Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman langsung melakukan kunjungan ke RS. Krakatau Medika Rabu (06/09/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Gelar Program Mengajar Implementasi Pemodelan Bisnis Proses di Universitas Esa Unggul
Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten "Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten turut prihatin atas musibah yang terjadi dan semoga para penumpang serta kru dapat kembali sehat secara mental dan fisik, untuk biaya perawatan korban luka-luka sudah kami lakukan penjaminan biaya rawatan ke RSKM.” ucap Saldhy Putranto kepala Cabang Jasa Raharja Banten.
Sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.
"Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan," kata Saldhy menjelaskan.
"“kami senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menjamin biaya perawatan korban kecelakaan penumpang Kapal Mutiara Berkah I, kami mohon do’a yang terbaik semoga kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi," tutup Saldhy.
PT Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja. Petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke RS tempat korban
mendapatkan perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kecelakaan naas tersebut menyebabkan beberapa orang penumpang mengalami luka-luka. korban luka-luka tersebut sebagian besar mengalami sesak nafas dan langsung dievakuasi menuju RS. Krakatau Medika (KM) Cilegon.
Mendengar berita tersebut Jasa Raharja bergerak cepat menangani kecelakaan dimaksud, dalam hal ini Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon Nurochman langsung melakukan kunjungan ke RS. Krakatau Medika Rabu (06/09/2023).
Baca juga: Jasa Raharja Gelar Program Mengajar Implementasi Pemodelan Bisnis Proses di Universitas Esa Unggul
Pada kesempatan ini, Saldhy Putranto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Banten "Kami segenap petugas Jasa Raharja Banten turut prihatin atas musibah yang terjadi dan semoga para penumpang serta kru dapat kembali sehat secara mental dan fisik, untuk biaya perawatan korban luka-luka sudah kami lakukan penjaminan biaya rawatan ke RSKM.” ucap Saldhy Putranto kepala Cabang Jasa Raharja Banten.
Sejalan dengan peraturan menteri keuangan Nomor 16/PMK.010/2017, besarnya santunan untuk korban kecelakaan penggantian biaya perawatan sebesar maksimal Rp 20 juta, biaya ambulans paling banyak Rp 500 ribu dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.
"Korban pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan dengan UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan," kata Saldhy menjelaskan.
"“kami senantiasa berusaha memberikan pelayanan terbaik untuk menjamin biaya perawatan korban kecelakaan penumpang Kapal Mutiara Berkah I, kami mohon do’a yang terbaik semoga kami dapat melayani masyarakat dengan baik dan lebih baik lagi," tutup Saldhy.
PT Jasa Raharja juga selalu berusaha memperbaiki pelayanannya dari waktu ke waktu, saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja. Petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput berkas-berkas persyaratan santunan dan membantu kelengkapan berkas santunan ke RS tempat korban
mendapatkan perawatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023