Aparat Polres Metro Tangerang Kota menangkap 10 orang pelaku pemerasan tamu yang menginap di hotel dan melakukan aksinya secara gerombolan dengan menakut-nakuti korbannya.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing di Tangerang, Rabu, mengatakan penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat melalui hotline 110 serta laporan pihak Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) setempat terkait peristiwa pemerasan dilakukan oleh sekelompok orang.

Selanjutnya, anggota Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Polisi kemudian mendapatkan korban berinisial KT tengah dikelilingi oleh sekelompok orang terduga pelaku sedang mengancam serta melakukan pemerasan.

Kesepuluh terduga pelaku pun langsung diamankan yakni berinisial AEC (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), BN (42), FB (26), DA (25), MD (24) dan SH (26) merupakan seorang wanita.

Baca juga: Kelurahan Kedaung Wetan jadi "Desa Cantik" binaan BPS

Adapun modus operandi para pelaku tersebut menyebar dan menunggu tamu yang keluar dari salah satu hotel di wilayah Panunggangan Tangerang dan mengikuti calon korban yang dipilih secara acak untuk diperas secara bersama-sama.

Pelaku berkomunikasi melalui grup whatsapp “My Love” dan dibagi menjadi beberapa tim. Setelah korban menurunkan wanita kenalannya usai dari hotel, para pelaku mulai melakukan aksinya dengan menakut-nakuti korban untuk menyebarkan foto kepada keluarga korban, melaporkan ke kepolisian dan akan dimuat di media.

Para pelaku ini meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada korban. Namun, hanya ditawarkan korban Rp5 juta tetapi ditolak para pelaku. Akhirnya antara para pelaku dan korban sepakat dengan harga Rp350 juta.

"Saat hendak bertransaksi polisi langsung melakukan penangkapan," kata Rio Mikael Tobing.

"Dari penangkapan ini ternyata terdapat empat korban lain dari TKP berbeda dan sudah melakukan pelaporan ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, dengan total kerugian Rp40juta lebih," kata menambahkan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan tahun.

"Kami mengimbau masyarakat bila telah menjadi korban pemerasan oleh para pelaku ini silahkan melapor. kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap korban lain," pungkas Rio Mikael Tobing.

Baca juga: 2023, Pemkot Tangerang targetkan bedah 700 rumah tak layak huni
Baca juga: Puluhan kendaraan terjaring operasi parkir liar di Taman Potret

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023