Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten memantau penarikan 12 produk obat tradisional dan kosmetik yang dicabut izin edarnya karena tidak memenuhi standar keamanan.

Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang Sony Mughofir di Tangerang, Rabu, menyampaikan bahwa produsen obat tradisional dan kosmetik yang izin edar produknya dicabut oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah diminta untuk menarik produk mereka dari pasaran.

"Sebelumnya memang ke-12 produk itu sudah punya izin. Namun, ternyata pelaku usaha itu diketahui berdasarkan hasil sampling dari Badan POM beberapa di antaranya itu tidak memenuhi standar keamanan, makanya mengambil keputusan produk-produk yang dianggap membahayakan kesehatan kita tarik," katanya.

"Produsen juga punya kewajiban untuk melakukan penarikan," katanya.

Baca juga: Loka POM Tangerang uji 80 sampel jajanan

Produk obat tradisional yang harus ditarik dari peredaran karena dinilai tidak memenuhi standar keamanan yakni obat pegal linu Husada Cap Tawon Klenceng, obat pegal linu cap Akar Daun, Sirandi (botol kaca), Sirandi (botol plastik), Liu Shen Shui (obat sakit perut), cairan obat sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui, dan jamu New Tay Pin San untuk sakit perut dan kembung.

Selain itu, produk suplemen Feroglobin Kid Drops serta produk kosmetik Casandra Glam Nude Lipcream 2, Casandra Lipstick Colorfix (No.6), La Widya Curcumin Day Cream, dan Biogold Night Cream juga dicabut izin edarnya dan harus ditarik dari peredaran.

Produk-produk tersebut dinilai mengandung bahan berbahaya dan kadar cemaran melampaui batas sehingga bisa menimbulkan masalah kesehatan. 

Sony menyampaikan, pengawasan penarikan produk obat tradisional, suplemen, dan kosmetik yang dicabut izin edarnya akan dilakukan selama beberapa pekan sampai produk yang bersangkutan tidak lagi beredar di pasaran.

Ia mengatakan bahwa petugas pengawas obat dan makanan akan menyita dan memusnahkan produk obat maupun kosmetik yang sudah dicabut izin edarnya apabila masih menemukan produk tersebut di pasaran.

Baca juga: Puluhan botol miras disita dari warung yang berkedok jualan jamu
Baca juga: Loka POM Tangerang temukan 3.451 kosmetik tanpa izin dan kadaluarsa

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023