Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Banten menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah pedagang warung jamu yang dilaporkan masyarakat.

Camat Batuceper, Mulyani di Tangerang Sabtu mengatakan penindakan terkait penjualan minuman keras ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2005, tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Jadinya, warung tersebut berkedok menjual jamu ternyata ada minuman keras di dalamnya. Puluhan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan petugas," kata Mulyani.

Ia menambahkan, jajaran petugas tramtib Kecamatan Batuceper akan terus melalukan giat razia penjualan miras di sejumlah warung. Hal tersebut menjadi agenda rutin kecamatan dan menindak lanjuti laporan adanya masyarakat.

Baca juga: Realisasi belanja e-katalog lokal di Kota Tangerang tembus Rp73,51 miliar

Atas kasus tersebut ia pun mengimbau kepada masyarakat Batuceper untuk ikut sama-sama menjaga atau mengawasi ketentraman lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper dari peredaran minuman keras.

Warga diminta untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan ke Satpol PP Kota Tangerang 0812-1200-4664 atau Kecamatan Batuceper di layanan aduan 0896-7003-9391.

"Selain masyarakat, pastinya tramtib Kecamatan Batuceper akan terus memperketat pengamanan wilayah Kecamatan Batuceper. Baik dari kejahatan kriminal, peredaran miras, atau hal apa pun yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Batuceper," pungkas Mulyani.

Baca juga: Kasus penyelundupan 15 ribu paket miras dilimpahkan ke PN Tangerang

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023