Pejabat Gubernur Banten Al Muktabar tengah mengusulkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk melakukan evaluasi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara menyeluruh.
"Jadi kita sedang mengonsolidasikan dan sekaligus mengevaluasi hal-hal yang harus diperbaiki. Karena ini otoritas kita terbatas, dan tentu kita akan komunikasikan ke Kemendikbudristek untuk dievaluasi atas banyaknya penemuan masalah (PPDB, red.) agar bisa diharapkan oleh masyarakat," kata dia di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Pj Gubernur Al Muktabar pantau langsung belajar mengajar di Banten
Menurut dia, selama ini pemerintah daerah (pemda) memiliki keterbatasan, yang mana pihaknya di lapangan hanya melaksanakan ketentuan tentang PPDB, seperti menyangkut sistem afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
"Jadi otoritas kita terbatas dalam me-'review' (meninjau ulang) atas keadaan permasalahan ini," katanya.
Ia mengungkapkan permasalahan sistem PPDB tidak terjadi hanya dalam satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun terjadi juga di satuan pendidikan tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Pemprov Banten beri bantuan 210 traktor tangan kepada petani
"Sekarang kita masih 'review' secara teknis, karena ini kan PPDB juga tidak hanya di SMA, SMK, dan SKH yang kewenangan provinsi. Tapi juga ada di kabupaten/kota," ujarnya.
Untuk mendalami permasalahan terkait dengan PPDB, pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di setiap satuan pendidikan.
"Kita masih melakukan pemantauan, seperti kemarin saja kita langsung ke sekolah-sekolah yang ada di Banten," kata dia.
Baca juga: Kadindik Banten tindaklanjuti arahan Pj Gubernur tinjau MPLS di Kota Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Jadi kita sedang mengonsolidasikan dan sekaligus mengevaluasi hal-hal yang harus diperbaiki. Karena ini otoritas kita terbatas, dan tentu kita akan komunikasikan ke Kemendikbudristek untuk dievaluasi atas banyaknya penemuan masalah (PPDB, red.) agar bisa diharapkan oleh masyarakat," kata dia di Tangerang, Kamis.
Baca juga: Pj Gubernur Al Muktabar pantau langsung belajar mengajar di Banten
Menurut dia, selama ini pemerintah daerah (pemda) memiliki keterbatasan, yang mana pihaknya di lapangan hanya melaksanakan ketentuan tentang PPDB, seperti menyangkut sistem afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.
"Jadi otoritas kita terbatas dalam me-'review' (meninjau ulang) atas keadaan permasalahan ini," katanya.
Ia mengungkapkan permasalahan sistem PPDB tidak terjadi hanya dalam satuan pendidikan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun terjadi juga di satuan pendidikan tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: Pemprov Banten beri bantuan 210 traktor tangan kepada petani
"Sekarang kita masih 'review' secara teknis, karena ini kan PPDB juga tidak hanya di SMA, SMK, dan SKH yang kewenangan provinsi. Tapi juga ada di kabupaten/kota," ujarnya.
Untuk mendalami permasalahan terkait dengan PPDB, pihaknya saat ini terus melakukan pemantauan langsung terhadap penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru di setiap satuan pendidikan.
"Kita masih melakukan pemantauan, seperti kemarin saja kita langsung ke sekolah-sekolah yang ada di Banten," kata dia.
Baca juga: Kadindik Banten tindaklanjuti arahan Pj Gubernur tinjau MPLS di Kota Tangerang
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023