Aparat Kepolisian Resor Lumajang, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton dengan menangkap pelaku seorang perempuan HN (54) warga Desa Kalibendo yang diduga menyimpang dalam menjual pupuk bersubsidi.

"Kami mengamankan truk nopol N 9126 UZ yang mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 10 ton jenis urea dan phonska beserta sopir dan pembelinya di Jalan Dusun Karanganyar, Kalibendo, Pasirian," kata Kapolres Lumajang AKBP Boy Jeckson Situmorang dalam keterangan tertulis yang diterima di Lumajang, Selasa.

Menurutnya, para petani mengeluh kepada kepala desa setempat bahwa mereka sulit mendapatkan pupuk bersubsidi dan saat mencari di tingkat agen dan kios pupuk selalu tidak ada, padahal sebelumnya distribusi pengiriman selalu lancar.

Baca juga: Stok pupuk bersubsidi di Lebak melimpah

"Tersangka menjual pupuk bersubsidi di luar wilayah peruntukannya dan bukan termasuk dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)," tuturnya.

Ia menjelaskan tersangka menjual urea dengan harga Rp150 ribu per kuintal, padahal HET pupuk bersubsidi sebesar Rp112.500 per kuintal untuk urea, sedangkan pupuk phonska Rp115.000 per kuintal.

Tersangka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf (b) Jo Pasal 1 ke 3 (e) UU Darurat Nomor 7 Tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Sub Pasal 21 Jo Pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian dengan ancaman pidana 2 tahun penjara.

Baca juga: PT Pupuk Indonesia siapkan 16.770 ton pupuk subsidi untuk kebutuhan petani di Banten
 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023