Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhammad Umar mengatakan banyak bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) masuk kategori belum memenuhi syarat (BMS) karena waktu pendaftaran terbatas sehingga beberapa dokumen yang menjadi syarat tidak dapat dilengkapi.
"BMS itu banyak faktor, diantaranya karena semua lewat aplikasi. Banyak yang tidak di-upload artinya dihapus yang tidak sesuai contoh. Kemudian memang banyak juga terburu waktu saat mendaftar," kata Umar di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, secara umum partai politik yang mendaftarkan Bacaleg yang mereka usung ke KPU sejak 1 sampai 14 Mei itu banyak kekeliruan dalam menyerahkan dokumennya.
Sehingga, pada tahapan verifikasi berkas para pendaftar sejak 15 Mei-23 Juni ditemukan dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk juga data ganda, nomor induk kependudukan (NIK) tak sesuai.
Baca juga: Indeks kerawanan pemilu di Tangerang terendah di Banten
"Beberapa ada yang asal upload dokumen, karena ketika kita verifikasi yang seharusnya nama sesuai KTP. Kemudian tidak sesuai dengan surat keterangan," katanya menegaskan.
Ia mengungkapkan, saat ini KPU Kabupaten Tangerang telah menerima berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, pengembalian berkas pengajuan bakal caleg itu berasal dari 18 partai politik tersebut sebelumnya dikembalikan, karena mayoritas Bacaleg yang di daftarkan itu tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
"Di Kabupaten Tangerang hampir semua parpol belum lengkap, ketika bicara kategori berkas belum memenuhi syarat (BMS) bakal calon itu banyak faktor. Diantaranya saat upload berkas ke aplikasi KPU terburu waktu," katanya.
Adapun 18 parpol yang telah mengembalikan perbaikan ke KPU sejak dibukanya pada 26 Juni - 9 Juli ini diantaranya seperti partai politik PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Glora, PKS, Demokrat, PBB, PKN, Garuda, Hanura, PAN, PPP, Partai Buruh, PSI, Partai Umat dan Perindo.
Meski demikian, dalam tahapan itu KPU hanya sebatas menerima berkas perbaikan dari hasil verifikasi administrasi awal.
Kemudian, pada tahapan selanjutnya, berkas perbaikan yang sudah dikembalikan akan dilakukan verifikasi kembali sesuai jadwalnya pada 10 Juli hingga 6 Agustus.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang terima penyerahan perbaikan bacaleg
"Kita akan lakukan verifikasi administrasi kembali, dimana verifikasi ini kita lakukan dari berkas yang partai politik itu serahkan," tuturnya.
Selanjutnya, pada 6-11 Agustus pihaknya akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Namun, apabila parpol tersebut tidak menyerahkan perbaikan Bacaleg sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Maka, KPU melakukan verifikasi administrasi menggunakan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.
"Dilampirkan nanti kan bisa dikatakan belum memenuhi syarat. Ya walaupun nanti sebelum ditetapkannya itu kalau tidak salah November penetapan DCT, surat itu harus sudah dikeluarkan dilampirkan," kata Muhammad Umar.
Baca juga: Berkas perbaikan bakal caleg DPR semua parpol sudah masuk KPU
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"BMS itu banyak faktor, diantaranya karena semua lewat aplikasi. Banyak yang tidak di-upload artinya dihapus yang tidak sesuai contoh. Kemudian memang banyak juga terburu waktu saat mendaftar," kata Umar di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan, secara umum partai politik yang mendaftarkan Bacaleg yang mereka usung ke KPU sejak 1 sampai 14 Mei itu banyak kekeliruan dalam menyerahkan dokumennya.
Sehingga, pada tahapan verifikasi berkas para pendaftar sejak 15 Mei-23 Juni ditemukan dokumen-dokumen yang menjadi syarat belum seluruhnya dilengkapi, termasuk juga data ganda, nomor induk kependudukan (NIK) tak sesuai.
Baca juga: Indeks kerawanan pemilu di Tangerang terendah di Banten
"Beberapa ada yang asal upload dokumen, karena ketika kita verifikasi yang seharusnya nama sesuai KTP. Kemudian tidak sesuai dengan surat keterangan," katanya menegaskan.
Ia mengungkapkan, saat ini KPU Kabupaten Tangerang telah menerima berkas perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Menurutnya, pengembalian berkas pengajuan bakal caleg itu berasal dari 18 partai politik tersebut sebelumnya dikembalikan, karena mayoritas Bacaleg yang di daftarkan itu tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU.
"Di Kabupaten Tangerang hampir semua parpol belum lengkap, ketika bicara kategori berkas belum memenuhi syarat (BMS) bakal calon itu banyak faktor. Diantaranya saat upload berkas ke aplikasi KPU terburu waktu," katanya.
Adapun 18 parpol yang telah mengembalikan perbaikan ke KPU sejak dibukanya pada 26 Juni - 9 Juli ini diantaranya seperti partai politik PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Glora, PKS, Demokrat, PBB, PKN, Garuda, Hanura, PAN, PPP, Partai Buruh, PSI, Partai Umat dan Perindo.
Meski demikian, dalam tahapan itu KPU hanya sebatas menerima berkas perbaikan dari hasil verifikasi administrasi awal.
Kemudian, pada tahapan selanjutnya, berkas perbaikan yang sudah dikembalikan akan dilakukan verifikasi kembali sesuai jadwalnya pada 10 Juli hingga 6 Agustus.
Baca juga: KPU Kabupaten Tangerang terima penyerahan perbaikan bacaleg
"Kita akan lakukan verifikasi administrasi kembali, dimana verifikasi ini kita lakukan dari berkas yang partai politik itu serahkan," tuturnya.
Selanjutnya, pada 6-11 Agustus pihaknya akan dilakukan pencermatan daftar calon sementara (DCS). Namun, apabila parpol tersebut tidak menyerahkan perbaikan Bacaleg sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
Maka, KPU melakukan verifikasi administrasi menggunakan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan.
"Dilampirkan nanti kan bisa dikatakan belum memenuhi syarat. Ya walaupun nanti sebelum ditetapkannya itu kalau tidak salah November penetapan DCT, surat itu harus sudah dikeluarkan dilampirkan," kata Muhammad Umar.
Baca juga: Berkas perbaikan bakal caleg DPR semua parpol sudah masuk KPU
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023