Cilegon (Antara News) - Pemerintah Provinsi Banten menghentikan sementara (moratorium) pemberian izin penambangan pasir laut untuk mendukung langkah pemerintah pusat yang menghentikan sementara reklamasi beberapa pulau di Teluk Jakarta.

"Saya sudah perintahkan Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) melakukan moratorium. Bukan reklamasi, karena di Banten tidak ada reklamasi," kata Gubernur Banten Rano Karno di Cilegon, Kamis.

Menurutnya, Pemprov Banten mendukung langkah pemerintah pusat yang menghentikan sementara reklamasi di Teluk Jakarta dan pihaknya juga akan meminta pengerukan pasir laut di wilayah Banten yang dipakai untuk reklamasi Teluk Jakarta dihentikan.

Rano mengatakan, jika ada reklamasi di wilayah Tangerang dan Kabupaten Serang yang masuk Provinsi Banten, bukan menjadi kewenangan pemerintah provinsi karena provinsi tiak mengeluarkan izin reklamasi, jika ada reklamasi di wilayah itu masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTW) kabupaten/kota. Sedangkan reklamasi di Tangerang juga bukan ada di provinsi tapi di pusat karena itu bagian dari perencanaan reklamasi Jakarta.

"Itu bagian dari pada perencanaan Jakarta. Masuklah ke Kabupaten Tangerang, tapi kan belum ada apa-apa, baru masuk dalam perubahan tata ruang yang sedang dibahas. Kita tidak bisa mengeluarkan izin reklamasi karena izin reklamasi itu di pusat,"kata Rano usai mebuka sosialisasi keselamatan berkendaran bagi pelajar di Kota Cilegon.

Sebelumya Rano juga mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Banten segera mengevaluasi izin penambangan pasir laut baik yang sudah dikeluarkan oleh provinsi maupun pelimpahan dari kabupaten atau kota sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014.

"Kami akan tinjau, kami benahi. Selama ini bagaimana pengawasannya. Saya pikir tidak ada yang salah dalam hal ini, karena kabupaten/kota juga dulu diizinkan," kata Gubernur Banten seusai melantik Wali Kota Tangerang Selatan di Pendopo Gubernur Banten, Serang, Rabu (20/4).

Rano mengatakan, penambangan pasir laut di Banten seperti di Lontar Kabupaten Serang sudah berlangsung lama karena secara mekanisme pada saat itu, kabupaten/kota diberikan kewenangan dalam memberikan izin penambangan pasir.

Sekarang ini arahan dari pemerintah pusat melalui kementerian sudah jelas bahwa reklalmasi di Jakarta dihentikan sementara, sehingga penambangan pasir juga tentunya dihentikan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Banten Eko Palmadi mengatakan, sebagian besar aktivitas penambangan pasir laut terjadi di perairan Teluk Banten tepatnya di Pulau Tunda dan Pulau Panjang di Kabupaten Serang.

Izin untuk penambangan pasir laut itu dikeluarkan oleh Kabupaten Serang karena sebelum adanya pelimpahan kewenangan izin penambangan dari kabupaten/kota ke provinsi sebagaiman diatur dalam UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Eko mengatakan, sejak ada pelimpahan kewenangan izin pertambangan dari kabupaten/kota ke provinsi sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, sampai April 2016 pihaknya sudah mengeluarkan sekitar 200 rekomendari izin tambang baik untuk di laut maupun di darat. Namun demikian, urusan perizinan bukan menjadi kewenangan Distamben tetapi ada di Badan Kordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Banten.

Pewarta: Mulyana

Editor : Ganet Dirgantara


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2016