Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang, Provinsi Banten mengimbau masyarakat membeli hewan kurban yang telah diperiksa oleh dokter hewan, paramedis, atau veteriner yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) daerah asal.

Sub Koordinator Produksi Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, drh Wina Listiana di Tangerang, Rabu mengatakan DKP telah melakukan pemeriksaan terhadap lapak pedagang dan memberikan stiker khusus jika memenuhi kriteria.

"Ada stiker khusus yang tertera tanggal pemeriksaan, petugas pemeriksa dan hasil pemeriksaannya. Ini bisa jadi referensi bagi calon pembeli," katanya.

Baca juga: Presiden Jokowi sebut harga bahan pokok jelang Idul Adha stabil

Ia menyebutkan DKP mendata ada sekitar 259 lapak penjualan hewan qurban di Kota Tangerang. Pengawasan dan pemeriksaan akan terus dilakukan ke depannya.

Sementara itu, kata dia, ada beberapa tahapan yang perlu diketahui dalam memilih hewan untuk qurban yakni kesehatan hewan meliputi terlihat aktif, nafsu makan baik, rambut atau bulu tidak kusam, cermin hidung basah, mata bersinar, mulut - hidung dan anus bersih.

"Kedua, adalah hewan tidak cacat. Misalnya saja telinga rusak, ekor terpotong, testis tidak lengkap. Dalam hal ini, saat membeli mintalah pedagang untuk menjalankan hewannya untuk melihat gerak geriknya. Periksalah kaki dan kukunya serta coba berikan makanan," katanya menerangkan.

Ketiga yang harus dipastikan ialah hewan dalam kondisi cukup umur. Domba atau kambing berusia minimal satu tahun, dan sudah memiliki jumlah minimal dua gigi dewasa.

"Sedangkan untuk sapi, minimal berusia dua tahun. Terlihat pada gigi seri yang telah berganti dengan gigi tetap," pungkas Wina Listiana.

Baca juga: 100 petugas dikerahkan periksa kesehatan hewan kurban di Tangerang

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Bayu Kuncahyo


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023