Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang membuka Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Online tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Tahun Ajaran 2023/2024 sejak Senin 19 Juni 2023 pukul 00.00 WIB dengan target sekitar 20 ribu siswa untuk ditampung di 90 SMPN tersebar di 29 kecamatan.

”Pembukaan PPDB Online tingkat SMPN sudah dibuka Senin 19 Juni pukul 00.00 WIB sampai 24 Juni 2023. Kita membuka untuk jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua,” kata Kepala Bidang (Kabid) SMP Dindikbud Kabupaten Serang Eeng Kosasih disela memantau PPDB Online, Senin (19/6/2023).  
  
Dijelaskan Eeng, untuk jalur zonasi pihaknya menetapkan sebanyak 60 persen. Prestasi 20 persen, afirmasi 15 persen dan sisanya perpindahan orang tua yang diterapkan sebanyak 90 SMPN tersebar di 29 kecamatan. 

”Alhamdulillah pada malam tadi kita sudah buka sampai pukul 14.00 WIB jumlah peserta yang sudah mendaftar sebanyak 1.947 orang, dari peserta didik yang diterima sekitar 20 ribu peserta didik,” katanya.

Eeng menjelaskan, meskipun PPDB secara online namun pihak sekolah tetap memfasilitasi, sebagai contoh jika ada peserta didik tidak bisa mendaftar secara online karena terkendala jaringan dipersilahkan untuk datang ke sekolah, dan pihak sekolah yang membantu upload berkas-berkasnya. 

”Kalau sekolah sudah setel karena beberapa tahun ini kita tidak mengalami gangguan yang berarti, kita terus pantau antara Dindikbud dan Diskominfosatik yang membuat aplikasinya. Calon peserta didik dan orang tua juga sudah memahami,” katanya.

Eeng menyebutkan untuk lulusan siswa Sekolah Dasar (SD) tahun 2023 mencapai lebih dari 40 ribu dan tidak sebanding dengan jumlah 90 SMPN yang hanya mampu menampung sekitar 20 ribu siswa/siswi. 

”Sehingga kemungkinan untuk sisanya sekitar 20 ribu siswa mendaftar ke MTs, Pondok Pesantren (Ponpes) atau sekolah swasta. Mungkin juga ada keluar Banten,” ucapnya.

Kendati demikian, Eeng memastikan bagi siswa yang tidak tertampung akan memfasilitasi kepada sekolah yang terdekat baik negeri maupun swasta. 

”Karena apa, karena kita harus patuh terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2009 wajib Dikdas, wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun kita harus fasilitasi, tugas pemerintah harus memfasilitasi,” tegasnya.

Bagi calon PPDB yang ingin mendaftarkan ke tingkat SMPN bisa mengakses link website berikut, https://ppdb.serangkab.go.id/ atau ppdb serangkab. 

Eeng juga memastikan jika alamat website PPDB mudah di akses dan belum ada kendala selama beberapa tahun terakhir. 

”Setiap hari terus dipantau untuk memastikan aplikasinya berjalan dengan baik, kalau eror cepat kita tangani. Tapi Alhamdulillah selama ini belum ada,” ujarnya.

Dengan dilakukannya PPDB secara online, kata Eeng, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan seperti terjadinya praktek-praktek calo dan lain sebagainya. Terlebih untuk seleksi secara online tidak dilakukan tes secara otomatis komputer akan menilai sendiri akan berada urutan pertama jika zonasinya terdekat dengan sekolah yang dimaksud, dan urutan akhir jika jaraknya jauh dari sekolah yang dituju.

”Ini dalam rangka transparansi, silahkan masyarakat pantau disana, ini dalam rangka keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sistem yang bekerja kita tidak bisa main-main, dinas dan orang-orang memantau,” katanya.

Eeng menambahkan, untuk setiap calon siswa hanya bisa mendaftar satu jalur di sekolah yang dituju baik jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua. Akan tetapi jika berbeda sekolah bisa mendaftar, namun tetap pada saat daftar ulang yang akan menentukan.

”Kenapa pentingnya daftar ulang ini, karena calon peserta didik yang sudah dinyatakan lulus kita berikan waktu kurang lebih satu minggu untuk melakukan daftar ulang. Nah ketika yang daftar ulang tidak sesuai misalkan peringkat 10, nah peringkat kebelakang nya kita akan naikkan,” katanya.

”Untuk proses daftar ulang secara offline, karena harus melampirkan berkas-berkas yang mereka upload karena berkas disini masih dalam bentuk digital, nanti berkas secara manualnya juga akan kita lihat verifikasi,” tutur Eeng.

Pewarta: Lukman Hakim

Editor : Lukman Hakim


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023