Petugas mobile service KPJR Tigaraksa, Deni M Resta, Jumat (9/6/2023) melakukan survey ahli waris kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tanggal 26 Mei 2023 yang melibatkan dua
pengendara sepeda motor, Adam Fajarrizki Lukman yang pada saat menyelip kendaraan truck hino menyerempet sepeda motor yang dikendarai oleh Asep Andi dari arah berlawanan sehingga menyebabkan Adam Fajarrizki terjatuh ke kanan dan terlindas ban truck hino sehingga meninggal dunia di TKP. 

Baca juga: Jasa Raharja Jemput Bola Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Tabrak Lari Sepeda Motor di Tangerang

Survey ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Graha Pesona blok W344/17 Kec. Panongan Kab. Tangerang. Kedatangan Deni diterima oleh Niamah selaku orang tua korban dan sebagai ahli waris yang sah

“Korban Kecelakaan Lalu Lintas tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor," ujar Deni. 

"Dikarenakan korban merupakan seorang Anak maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu Ibu Kandung korban," jelas Deni.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Tangerang, Hastuti Retnowulan menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kota dan Kabupaten Tangerang "Mari bersama – sama mentaati peraturan lalu lintas, tertib serta santun dalam berkendara dan lengkapi surat – surat kendaraan".

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023