Pada hari Minggu tgl. 30 April 2023 telah terjadi kecelakaan yang melibatkan sebuah sepeda motor Honda Beat dengan no pol B 6280 NLU yang dikendarai oleh Ahmad Sarif menabrak seorang penyeberang jalan yang terjadi pada pukul 20.00 WIB di Jalan Raya Ir. Sutami tepatnya dekat SMPN.2 MAUK Kp. Lio Ds. Mauk Barat kec. Mauk Kab.Tangerang Prov.Banten.
Sesampainya di TKP, datang penyeberang jalan a.n. Amad menyeberang dari kiri ke kanan, kemudian terjadi benturan. Akibat kecelakaan tersebut Pengendara dan Penyeberang Jalan mengalami luka kemudian di Evakuasi ke RSUD Pakuhaji.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja lakukan survey ahli waris di Ciomas, Serang
Duka yang mendalam masih meliputi kediaman ahli waris dikarenakan korban adalah tulang punggung keluarga dan hanya tinggal berdua saja dengan ayahnya di kediamannya. Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Pasar Kemis Riska Amelia bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi.
Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban, Rabu (7/6/2023) dan diterima langsung oleh ayah korban yang bernama Asnawi. Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan, ucap Riska.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Sesampainya di TKP, datang penyeberang jalan a.n. Amad menyeberang dari kiri ke kanan, kemudian terjadi benturan. Akibat kecelakaan tersebut Pengendara dan Penyeberang Jalan mengalami luka kemudian di Evakuasi ke RSUD Pakuhaji.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja lakukan survey ahli waris di Ciomas, Serang
Duka yang mendalam masih meliputi kediaman ahli waris dikarenakan korban adalah tulang punggung keluarga dan hanya tinggal berdua saja dengan ayahnya di kediamannya. Petugas Jasa Raharja Banten Samsat Pasar Kemis Riska Amelia bergerak cepat dalam penanganan korban kecelakaan yang terjadi.
Petugas Jasa Raharja langsung menuju kediaman ahli waris korban, Rabu (7/6/2023) dan diterima langsung oleh ayah korban yang bernama Asnawi. Petugas Jasa Raharja pun langsung mengumpulkan berkas yang di perlukan untuk mempercepat proses penyelesaian santunan, ucap Riska.
Dari lokasi berbeda Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Hastuti menjelaskan bahwa korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023