Petugas Jasa Raharja Samsat Serang Rangga Figur Rachman, melakukan survey ahli waris, Kamis (8/6/2023) atas kejadian Kecelakaan Lalu Lintas tanggal 1 Juni 2023 yang melibatkan seorang pengendara motor, Sofan membonceng Suryadi yang hendak bepergian berada di Jalan Raya Bojonegara.

Diduga kurang konsentrasi, korban senggolan dengan pengendara lainnya yang tidak diketahui identitasnya (tabrak lari). 

Korban dilarikan ke RSKM Cilegon pada saat terjadi kecelakaan, korban bernama Suryadi tutup usia karena saat menjalani perawatan di RSKM Cilegon setelah mengalami cedera serius.

Baca juga: Seorang remaja menjadi korban tabrak lari, Petugas Jasa Raharja lakukan survey ahli waris

"Kedua korban Kecelakaan Lalu Lintas pada kejadian tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor. Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor,” ujar Rangga. 

“kita melakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan seorang Anak kedua maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu Ibu Kandung korban," Jelas Rangga.

Saldhy Putranto menghimbau bagi seluruh pengguna jalan raya khususnya wilayah Kota Serang "Mari bersama – sama aktif dalam mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dengan selalu mentaati peraturan lalu lintas dan lengkapi surat – surat kendaraan".

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023