Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean, Vinny Nurina melakukan survey ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas yang melibatkan seorang pelajar yang mengendarai sepeda motor serempatan dengan motor yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Empat Lima Kaujon menuju cikulur di depan Ponpes Darul Al Ilmi pada hari Kamis, 25 Mei 2023.
Korban dilarikan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara guna mendapatkan pertolongan dan perawatan sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Ahli Waris korban Lakalantas di Binuang Serang
"Korban an Imam Abiel Arqom Ibnu Ivan mendapat biaya perawatan dari surat jaminan yang sudah kami terbitkan di RSDP, karena kondisi yang tidak membaik, korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit," ujar Vinny.
"Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan anak masih dibawah umur, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu ayah korban yangbernama Harapan," Jelas Vinny.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Korban dilarikan ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara guna mendapatkan pertolongan dan perawatan sebelum akhirnya korban tutup usia karena mengalami cedera serius.
Baca juga: Petugas Jasa Raharja Kunjungi Rumah Ahli Waris korban Lakalantas di Binuang Serang
"Korban an Imam Abiel Arqom Ibnu Ivan mendapat biaya perawatan dari surat jaminan yang sudah kami terbitkan di RSDP, karena kondisi yang tidak membaik, korban kemudian meninggal dunia di Rumah Sakit," ujar Vinny.
"Selanjutnya kita lakukan Survey ahli waris dalam hal ini karena korban merupakan anak masih dibawah umur, maka ahli waris yang sah sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017 yang berhak menerima santunan Jasa Raharja yaitu ayah korban yangbernama Harapan," Jelas Vinny.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya.
Kehadiran PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023