Polsek Jatiuwung mengamankan pelaku beserta barang bukti penusukan yang dilakukan oleh seorang istri LH (32) terhadap suaminya SP (32) di Jl. Pengasinan, Kelurahan Periuk Jaya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (31/5) mengatakan
keduanya merupakan warga Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang yang memiliki status pernikahan nikah sirih.

“Insiden penusukan yang dilakukan oleh seorang istri terhadap suaminya terjadi pada Senin, 29
Mei 2023, sekitar pukul 21.00 WIB,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian tersebut berawal dari cekcok mulut di antara pasangan tersebut yang pada saat itu sedang berboncengan menggunakan sepeda motor untuk mencari rumah kontrakan. 

Di tengah perjalanan, LH (32) tiba-tiba melukai leher dan menusuk punggung SP (32) dengan pisau dapur.

Korban Yang terluka parah berusaha meminta pertolongan dari warga sekitar, kemudian pihak
kepolisian yang mendapat informasi mengenai kejadian tersebut segera bergerak cepat.

“Tim dari Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, dan Polda Metro Jaya dipimpin oleh Kapolsek Kompol Donni Bagus Wibisono langsung mendatangi lokasi kejadian dan berhasil
mengamankan pelaku,” kata Zain.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Unit Reserse Kriminal Polsek Jatiuwung dan
diduga kuat telah melakukan penganiayaan berat.

“Pelaku melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP atau Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,”
kata Kombes Pol Zain.





 

Pewarta: Al-Afifi Elfa R

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023