Pemerintah Kabupaten Tangerang di Provinsi Banten menyosialisasikan tata cara penanganan hewan kurban, termasuk pemilihan dan penyembelihan hewan kurban, menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika Sutrisno di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa hewan kurban harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Baca juga: Pemkab Tangerang raih predikat terbaik dalam pengelolaan kearsipan dari ANRI
"Hewan kurban yang halal adalah yang usianya sudah dua tahun, sehat. Sebelum disembelih terlebih dulu hewan kurban diperiksa kesehatannya, layak atau tidak, utuh atau tidak, dan (dipastikan dagingnya) aman dikonsumsi," katanya.
Menurut dia, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berkoordinasi dengan instansi terkait lain untuk mengawasi lalu lintas pengiriman hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba guna mencegah penularan penyakit hewan seperti antraks, penyakit mulut dan kuku, serta penyakit kulit pada sapi.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyosialisasikan tata cara pemotongan hewan kurban kepada anggota panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala yang ada di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
"Kita harus melakukan penyembelihan hewan kurban dengan cara yang benar, tidak boleh sembarangan. Jangan sampai daging hasil sembelihan menjadi tidak higienis dan malah tidak halal. Ini harus kita perhatikan," kata Asep.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Joko Ismadi mengatakan bahwa peserta pelatihan pemotongan hewan kurban mendapat sertifikat dari dinas.
"Semoga pengurus/panitia kurban yang mendapatkan pelatihan beserta sertifikat dapat mentransfer ilmu dan pengalaman mereka ini ke masyarakat di sekitarnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Asep Jatnika Sutrisno di Tangerang, Jumat, mengatakan bahwa hewan kurban harus memenuhi kriteria ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Baca juga: Pemkab Tangerang raih predikat terbaik dalam pengelolaan kearsipan dari ANRI
"Hewan kurban yang halal adalah yang usianya sudah dua tahun, sehat. Sebelum disembelih terlebih dulu hewan kurban diperiksa kesehatannya, layak atau tidak, utuh atau tidak, dan (dipastikan dagingnya) aman dikonsumsi," katanya.
Menurut dia, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan berkoordinasi dengan instansi terkait lain untuk mengawasi lalu lintas pengiriman hewan kurban seperti sapi, kerbau, kambing, dan domba guna mencegah penularan penyakit hewan seperti antraks, penyakit mulut dan kuku, serta penyakit kulit pada sapi.
Selain itu, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan menyosialisasikan tata cara pemotongan hewan kurban kepada anggota panitia penyembelihan hewan kurban di masjid dan musala yang ada di 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.
"Kita harus melakukan penyembelihan hewan kurban dengan cara yang benar, tidak boleh sembarangan. Jangan sampai daging hasil sembelihan menjadi tidak higienis dan malah tidak halal. Ini harus kita perhatikan," kata Asep.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang Joko Ismadi mengatakan bahwa peserta pelatihan pemotongan hewan kurban mendapat sertifikat dari dinas.
"Semoga pengurus/panitia kurban yang mendapatkan pelatihan beserta sertifikat dapat mentransfer ilmu dan pengalaman mereka ini ke masyarakat di sekitarnya," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023