Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Mulyani menuturkan, tidak semua orang bisa didaftarkan untuk menjadi penerima manfaat usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) karena harus memenuhi syarat kelayakan diantaranya kondisi perekonomian, tempat tinggal dan tingkat beban kebutuhan domestik.

Ia mengatakan beberapa syarat orang yang masuk dalam DTKS adalah tidak mempunyai sumber pencaharian yang tetap, mempunyai pengeluaran yang sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

Baca juga: Wali Kota Tangerang harap produk UMKM di Soetta dibeli penumpang internasional

Warga tersebut pun hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), hanya mampu mengakses kesehatan di Puskesmas atau hanya dengan layanan subsidi dari pemerintah, serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya.

"Kemudian kondisi rumah atau tempat tinggalnya yang tidak baik, kualitas rendah, dan di bawah standar kelayakan pada umumnya," kata dia dalam keterangannya

Lalu syarat khusus lainnya penerima DTKS adalah dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok yang sudah usang, berlumut, dan tembok diplester. 

Kondisi lantai yang terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi yang kurang baik, atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi kurang baik. 

Kemudian hanya mempunyai penerangan yang bukan listrik atau listrik tanpa meteran, luas kurang dari delapan meter persegi, dan mempunyai sumber air minum yang berasal dari sumur/mata air tak terlindungi/air sungai/air hujan/dan lainnya-lainnya.

"Ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS menjadi penting untuk diketahui masyarakat Kota Tangerang secara luas. Bagi yang termasuk dalam syarat-syarat, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW sekitar agar mendapatkan pendampingan untuk menjalani pendafataran di DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya," katanya.

DTKS merupakan data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). 

DTKS saat ini berfungsi sebagai data dan informasi yang dijadikan acuan utama dalam penentuan ketepatan sasaran di program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, seperti Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan-bantuan sosial lainnya.

Beberapa kualifikasi khusus yang menjadi syarat kelayakan penerima manfaat usulan DTKS diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan DTKS, dan Undang-undang (UU) RI Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Pewarta: Achmad Irfan

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023