Pengacara OC Kaligis meminta majelis hakim memutuskan bebas murni terhadap kliennya, Donny warga Kembangan, Jakarta Barat karena laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Mendy merupakan dongeng dan dipaksakan agar suaminya dapat ditahan.
"Indikasinya setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dituntut 6 bulan penjara, tiba-tiba Mendy meminta majelis untuk mencabut laporan," kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis (11/5/2023)
Kaligis mengatakan dalam tuntutan jaksa Kurniawan bahwa Donny dianggap bersalah atas adanya KDRT dan melaporkan ke Polsek Metro Kembangan, Polresta Jakarta Barat.
Namun semua saksi yang dihadirkan di persidangan yakni mertua terdakwa Cynthia Pranata, tiga dari empat anak korban, sopir pribadi, asisten rumah tangga, Nur Aida serta sejumlah ahli hukum menyatakan memberatkan korban.
Bahkan karena adanya rekayasa dari Mendy kepada Nur Aida dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena isinya sama dengan keterangan pelapor maka kemudian menghilang.
"Jaksa tidak dapat menghadirkan Nur Aida ke persidangan, karena semula dianggap sebagai saksi kunci tapi kenyataannya berbalik dan tidak dapat ditampilkan dalam persidangan," katanya.
Demikian pula jaksa sampai lima kali memanggil Nur Aida tapi tidak berhasil sehingga harus menjemput ke Pandeglang, Banten, tapi menurut keterangan pamannya pergi ke Jakarta dan tidak jelas alamat lengkap.
Menurut Kaligis dalam sidang dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa bahwa Mendy dan sejumlah pendukung berteriak di hadapan hakim agar jaksa membacakan BAP Nur Aida tanpa disumpah tapi hakim Martin Ginting menolak.
Dia menambahkan saksi dan barang bukti serta keterangan ahli di persidangan lemah, tidak ada tanda tanda kekerasan pada fisik korban.
Dalam visum oleh dokter sebuah rumah sakit di bilangan Semanggi, Jakarta Pusat tidak dijelaskan kapan kekerasan tersebut terjadi.
Pada laporan ke penyidik keterangan Mendy ada kekerasan tanggal 2 April 2022 oleh suaminya, kenyataan korban dan terdakwa serta anak-anak makan malam bersama di sebuah plaza di bilangan Jakarta Selatan pada 23 April 2022.
Saat makan malam itu anak-anak, sopir dan ibu korban juga tidak melihat ada tanda-tanda kekerasan pada fisik Mendy, itu terungkap dalam persidangan.
Upaya Mendy merekayasa laporan KDRT dengan tujuan ingin memeras suaminya dengan meminta uang lebih besar, karena sebelumnya pernah mendapatkan Rp30 milyar.
Mendy, kata dia, mengunakan uang Rp30 milyar itu untuk pesta, pulang larut malam, membeli barang bermerek serta tidur di hotel dan apartemen, anak-anaknya dibiarkan begitu saja tanpa peduli sehingga hak pengasuhan kepada Donny.
Kaligis mengatakan atas dasar itu mohon pertimbangan hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Indikasinya setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dituntut 6 bulan penjara, tiba-tiba Mendy meminta majelis untuk mencabut laporan," kata OC Kaligis di Jakarta, Kamis (11/5/2023)
Kaligis mengatakan dalam tuntutan jaksa Kurniawan bahwa Donny dianggap bersalah atas adanya KDRT dan melaporkan ke Polsek Metro Kembangan, Polresta Jakarta Barat.
Namun semua saksi yang dihadirkan di persidangan yakni mertua terdakwa Cynthia Pranata, tiga dari empat anak korban, sopir pribadi, asisten rumah tangga, Nur Aida serta sejumlah ahli hukum menyatakan memberatkan korban.
Bahkan karena adanya rekayasa dari Mendy kepada Nur Aida dalam berita acara pemeriksaan (BAP) karena isinya sama dengan keterangan pelapor maka kemudian menghilang.
"Jaksa tidak dapat menghadirkan Nur Aida ke persidangan, karena semula dianggap sebagai saksi kunci tapi kenyataannya berbalik dan tidak dapat ditampilkan dalam persidangan," katanya.
Demikian pula jaksa sampai lima kali memanggil Nur Aida tapi tidak berhasil sehingga harus menjemput ke Pandeglang, Banten, tapi menurut keterangan pamannya pergi ke Jakarta dan tidak jelas alamat lengkap.
Menurut Kaligis dalam sidang dengan agenda pembelaan atas tuntutan jaksa bahwa Mendy dan sejumlah pendukung berteriak di hadapan hakim agar jaksa membacakan BAP Nur Aida tanpa disumpah tapi hakim Martin Ginting menolak.
Dia menambahkan saksi dan barang bukti serta keterangan ahli di persidangan lemah, tidak ada tanda tanda kekerasan pada fisik korban.
Dalam visum oleh dokter sebuah rumah sakit di bilangan Semanggi, Jakarta Pusat tidak dijelaskan kapan kekerasan tersebut terjadi.
Pada laporan ke penyidik keterangan Mendy ada kekerasan tanggal 2 April 2022 oleh suaminya, kenyataan korban dan terdakwa serta anak-anak makan malam bersama di sebuah plaza di bilangan Jakarta Selatan pada 23 April 2022.
Saat makan malam itu anak-anak, sopir dan ibu korban juga tidak melihat ada tanda-tanda kekerasan pada fisik Mendy, itu terungkap dalam persidangan.
Upaya Mendy merekayasa laporan KDRT dengan tujuan ingin memeras suaminya dengan meminta uang lebih besar, karena sebelumnya pernah mendapatkan Rp30 milyar.
Mendy, kata dia, mengunakan uang Rp30 milyar itu untuk pesta, pulang larut malam, membeli barang bermerek serta tidur di hotel dan apartemen, anak-anaknya dibiarkan begitu saja tanpa peduli sehingga hak pengasuhan kepada Donny.
Kaligis mengatakan atas dasar itu mohon pertimbangan hakim untuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023