Pengacara OC Kaligis menanggapi serius pencabutan laporan usai tuntutan dibacakan pada persidangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh Mendy, warga Kembangan, yang menjerat suaminya Donny di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Saya baru pertama kali menangani masalah seperti ini setelah lebih dari 50 tahun jadi pengacara, ada korban cabut laporan usai tuntutan, kuat dugaan ada unsur rekayasa, " kata OC Kaligis di Jakarta, Rabu (10/5/2023).

Kaligis mengatakan ada hal yang mengejutkan sebelum sidang dimulai saksi pelapor (Mendy) masih berusaha memberikan rekaman "kekerasan" kepada jaksa yang katanya dilakukan terdakwa (Donny) kepada ibu mertua, tanpa adanya penyitaan barang bukti.

Kasus dugaan KDRT tersebut terjadi pada 2 April 2022 di rumahnya di Puri Kembangan, Jakarta Barat, korban melaporkan ke Polsek setempat dan akhirnya bergulir ke meja hijau oleh hakim yang diketuai Martin Ginting dan jaksa Kurniawan.

Menurut dia, padahal semula Mendy melaporkan suaminya karena berupaya agar memvonis terdakwa dengan hukuman berat.

Setelah barang bukti rekayasa yang dijelaskan jaksa gagal dan terdakwa dituntut enam bulan penjara dipotong tahanan kota, maka timbul penyesalan Mendy bahwa sadar akan tindakan KDRT itu adalah hasil rekayasa atau dongeng.

Namun usai jaksa membacakan tuntutan, maka secara spontan Mendy meminta majelis hakim agar membebaskan terdakwa dan menarik laporan.

Sedangkan untuk mengetahui laporan pemeriksaan rekayasa KDRT itu, maka sebagai penasehat hukum terlebih dahulu hendak mengetahui siapa sebenarnya saksi korban yang merupakan istri tersangka saat kejadian.

Mengenai kebenaran terjadinya KDRT itu, bahwa tersangka menyangkal dengan memberikan hasil rekaman peristiwa 2 April 2022.

Latar belakang kehidupan saksi pelapor sesuai dengan pasal 185 (6) d KUHAP bahwa cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya mempengaruhi dapat atau tidaknya keterangan itu dipercaya.

"Demikian pula kepedulian saksi pelapor terhadap keluarga, khususnya anak dan cucu, karena selama ini hingga terdakwa mendapatkan tahanan kota hak asuh anak ada pada Donny," katanya.

Bahkan sebelum kejadian laporan KDRT, Mendy telah meraup uang tunai sebesar Rp30 milyar, dengan uang itu Mendy sering keluar malam, kabur dari rumah, itu sebabnya tidak seorangpun dari empat anaknya yang senang kepada ibunya.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang menghadirkan anak-anak mereka, tidak ada KDRT itu, malah sebaliknya Mendy yang sering marah, jika tuntutan tidak dikabulkan bertindak kasar.

Saksi ibu kandung Mendy, Cynthia Pranata menyatakan selama tinggal di rumah Donny, dirinya tidak pernah melihat ada KDRT terhadap Mendy, tapi sebaliknya, anaknya suka marah, temperamental tinggi, bahkan sering bertindak kasar kepada ibunya.

Dia menambahkan, ada saksi Nur Aida menghilang padahal pernah memberikan kesaksian kepada jaksa, tapi gagal dihadirkan di persidangan.

Kaligis mengharapkan sesuai pasal 44 ayat 1 UU No.23 tahun 2004 tentang KDRT karena semua unsur selama persidangan tidak terpenuhi maka mohon putusan hakim bebas murni atas terdakwa Donny. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023