Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Banten, hingga saat ini belum ada partai politik (parpol) yang mengajukan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin di Tangerang, Rabu mengatakan hingga hari ketiga dibukanya pendaftaran, pihaknya belum menerima satu pun parpol yang mengajukan bakal caleg di kantor KPU setempat.

"Belum ada satupun partai politik yang mengajukan pendaftaran bakal caleg sampai hari ketiga ini," katanya.

Menurut dia, sepi pendaftaran bakal caleg pada tahapan pendaftaran bakal calon DPRD di wilayahnya itu dikarenakan setiap partai politik masih mempersiapkan bakal caleg untuk didaftarkan.

"Karena tahapan pendaftaran ini diajukan oleh masing-masing partai politik, bukan oleh perorangan, jadi kemungkinan partai masih menyiapkan syarat pendaftaran itu," tuturnya.

Ia menjelaskan, sejauh ini tahapan pendaftaran bakal caleg telah diumumkan melalui akun resmi KPU Kabupaten Tangerang sesuai Instruksi KPU RI tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Adapun jadwal penerimaan pengajuan bakal caleg itu yakni mulai 1 - 14 Mei 2023. Untuk jadwal pendaftaran 1 - 13 Mei 2023 dibuka setiap hari pukul 08.00 - 16.00, dan khusus 14 Mei 2023 dibuka pukul 08.00 - 23.59.

 Dalam pengajuan bakal caleg dari partai politik itu, kata dia, harus menyiapkan surat pengajuan dan formulir dalam bentuk fisik dan juga dapat diunggah melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon).

"Jadi mekanismenya partai politik itu jika sudah menyusun berdasarkan daerah pemilihan (dapil) dan nomor urut. Persyaratan dokumen yang harus dipenuhi, dan mereka harus mengunggah ke dalam aplikasi Silon," ujarnya.

Kemudian, kata dia, setelah tahapan pengajuan pendaftaran oleh partai politik dilakukan dan diterima KPU, selanjutnya pada tanggal 15 Mei pihaknya akan memverifikasi dokumen persyaratan bakal caleg itu.

"Setelah itu, nanti baru kita akan menetapkan status pendaftaran caleg diterima atau tidak diterima," tuturnya.

Ia menambahkan, KPU Kabupaten Tangerang nantinya juga memberikan masa perbaikan bagi parpol atau caleg yang mengalami kekurangan atau belum sesuai dengan syarat pendaftaran peserta pemilu.

"Untuk masa perbaikan itu kita akan mulai tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Nanti kita akan kembali melakukan tahapan verifikasi lagi sampai persyaratan itu lengkap dan benar," kata dia.

Pewarta: Azmi Syamsul Ma'arif

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023