PT EMJI Indonesia Prima Afiliasi dari EMJI Capital Investment Ltd, bergerak dibidang konsultan keuangan dan fasilitator, berdiri sejak tahun 2012. Yopi Pebri, SH, selaku kuasa hukum menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan di media yang telah mencemarkan nama baik perusahaan kliennya tersebut, yang mana PT EMJI Indonesia Prima telah dicatut namanya dalam pemberitaan oleh antara banten.

Dalam pemberitaah itu, telah menyebut nama badan hukum perseroan PT EMJI Indonesia Prima dan juga jabatan Direktur PT EMJI Indonesia Prima atas nama tersangka dengan inisial SHK terkait yang perkaranya telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Perkara No.167/Pid.Sus/2023/PN Tng, yang mana kami sampaikan bahwa antara banten telah salah menyampaikan data nama perusahaan milik Tersangka tersebut, bahwa Tersangka dengan inisial SHK tersebut bukanlah Direktur dari Perusahaan kami dan tidak pernah bekerja di perusahaan kami, dan bahkan tidak pernah kami kenal, perusahaan kami tidak bergerak dibidang advertising akan tetapi bergerak dalam bidang Konsultan dan Fasilitator.

Menanggapi pemberitaan tersebut PT EMJI Indonesia Prima telah memuat klarifikasi di website resmi perusahaan  yang juga telah dipublish di banten.antaranews.com:

Baca juga: Hak Jawab PT EMJI Indonesia Prima terkait berita Tersangka Penggelapan Pajak

Maka dengan ini kami meminta klarifikasi dan pertanggung jawaban atas pemberitaan tersebut karena telah memberitakan berita yang tidak benar terhadap perusahaan kami

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023