Sehubungan dengan adanya pemberitaan dari beberapa media online Nasional dan beberapa media online Daerah dengan tanggal release dari tanggal 01 Februari 2023 dan tanggal-tanggal berikutnya yang telah memberitakan tentang Pengemplang Pajak di Tangerang Selatan dengan inisial SHK adalah merupakan Direktur PT EMJI Indonesia Prima, maka kami perlu untuk membenarkan klarifikasi sebagai berikut:
1. PT EMJI Prima suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan Akta Nomor: 1 Tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Marsudi, SH. dengan surat keterangan terdaftar dan kantor wilayah DJP Jakarta Selatan dengan nomor: PEM-01006/WPJ 04/KP.1203/2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 67190 Jasa Penunjang Keuangan Lamnya.
2. Isi berita/narasi/postingan dalam pemberitaan oleh media-media online tersebut dengan menyebut nama tersangka bos advertising pengemplang pajak dengan inisial SHK adalah merupakan Direktur PT EMJl Indonesia Prima adalah HOAX. “TIDAK BENAR" dan "TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA"
3. Bahwa dalam pemberitaan oleh media-media online tersebut atas nama tersangka dengan inisial SHK yang setelah kami telusuri perkaranya telah dilimpahkan di Pengadilan Negen Tangerang dengan Perkara Nomor: 167/Pid.Sus/2023/PN Tng. bahwa media-media tersebut telah salah menyampaikan data nama perusahaan milik Tersangka tersebut, bahwa Tersangka dengan inisial SHK atau atas nama Syamsul Huda Kusuma bukanlah Direktur dari PT EMJI Indonesia Prima dan tidak pernah bekerja di perusahaan kami dan bahkan tidak pernah kami kenal.
4. Bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut telah kami layangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers tertanggal 27 Februari 2023, kami tidak langsung melakukan upaya hukum PIDANA karena kami masih ingin mendukung PERS yang berkualitas dan tidak serampangan dalam memberitakan suatu berita. PERS itu ibarat pisau bermata dua, jika suatu kebenaran yang diberitakan maka itu adalah suatu cahaya yang mencerahkan dan mencerdaskan bangsa, namun sebaliknya jika suatu benita yang disebar luaskan baik sebagian atau keseluruhannya adalah “TIDAK BENAR” dan “TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA" maka pemberitaan tersebut dapat memberikan dampak negatif, pembodohan, penyesatan informasi, fitnah, pencemaran nama baik bahkan membunuh karakter. benarlah apa yang dikatakan bahwa Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Demikian Klanfikasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
An. PT. EMJI Indonesia Prima
TTD
Riana S.M
Catatan redaksi
Hak jawab berita ini dimuat sebagai bentuk kepatuhan pada penyelesaian pengaduan pihak PT EMJI Indonesia Prima melalui Dewan Pers, dan Redaksi banten.antaranews.com telah melakukan revisi terhadap berita tersebut
Baca juga: Koreksi kesalahan penulisan nama perusahaan pada berita berjudul tersangka penggelapan pajak Rp1,7 miliar diserahkan ke Kejari Tangsel
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
1. PT EMJI Prima suatu perseroan yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia dengan Akta Nomor: 1 Tanggal 3 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Marsudi, SH. dengan surat keterangan terdaftar dan kantor wilayah DJP Jakarta Selatan dengan nomor: PEM-01006/WPJ 04/KP.1203/2012 tanggal 15 Mei 2012 dengan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) 67190 Jasa Penunjang Keuangan Lamnya.
2. Isi berita/narasi/postingan dalam pemberitaan oleh media-media online tersebut dengan menyebut nama tersangka bos advertising pengemplang pajak dengan inisial SHK adalah merupakan Direktur PT EMJl Indonesia Prima adalah HOAX. “TIDAK BENAR" dan "TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA"
3. Bahwa dalam pemberitaan oleh media-media online tersebut atas nama tersangka dengan inisial SHK yang setelah kami telusuri perkaranya telah dilimpahkan di Pengadilan Negen Tangerang dengan Perkara Nomor: 167/Pid.Sus/2023/PN Tng. bahwa media-media tersebut telah salah menyampaikan data nama perusahaan milik Tersangka tersebut, bahwa Tersangka dengan inisial SHK atau atas nama Syamsul Huda Kusuma bukanlah Direktur dari PT EMJI Indonesia Prima dan tidak pernah bekerja di perusahaan kami dan bahkan tidak pernah kami kenal.
4. Bahwa terkait dengan pemberitaan tersebut telah kami layangkan surat pengaduan kepada Dewan Pers tertanggal 27 Februari 2023, kami tidak langsung melakukan upaya hukum PIDANA karena kami masih ingin mendukung PERS yang berkualitas dan tidak serampangan dalam memberitakan suatu berita. PERS itu ibarat pisau bermata dua, jika suatu kebenaran yang diberitakan maka itu adalah suatu cahaya yang mencerahkan dan mencerdaskan bangsa, namun sebaliknya jika suatu benita yang disebar luaskan baik sebagian atau keseluruhannya adalah “TIDAK BENAR” dan “TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA" maka pemberitaan tersebut dapat memberikan dampak negatif, pembodohan, penyesatan informasi, fitnah, pencemaran nama baik bahkan membunuh karakter. benarlah apa yang dikatakan bahwa Fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan.
Demikian Klanfikasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian.
An. PT. EMJI Indonesia Prima
TTD
Riana S.M
Catatan redaksi
Hak jawab berita ini dimuat sebagai bentuk kepatuhan pada penyelesaian pengaduan pihak PT EMJI Indonesia Prima melalui Dewan Pers, dan Redaksi banten.antaranews.com telah melakukan revisi terhadap berita tersebut
Baca juga: Koreksi kesalahan penulisan nama perusahaan pada berita berjudul tersangka penggelapan pajak Rp1,7 miliar diserahkan ke Kejari Tangsel
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023