Dalam berita sebelumnya ditulis bahwa tersangka SHK merupakan Direktur PT Emji Indonesia Prima,  yang benar adalah tersangka SHK merupakan Direktur PT EP.

Hal tersebut terjadi akibat pewarta keliru dalam membuat kepanjangan dari PT EP.

Atas kekeliruan itu kami menyampaikan permohonan maaf pada pihak yang merasa dirugikan.
 

Pewarta: Sambas

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023