Pengacara OC Kaligis tanpa putus asa memperjuangkan uang miliknya yang disimpan di PT Jiwasraya sebesar Rp30 milyar melalui program Protection Plan meski telah menang dalam gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tapi tidak juga dikembalikan.
"Saya sudah berulangkali dan tanpa bosan mengirim surat ke bapak Menteri BUMN dan bapak Presiden Joko Widodo tapi belum juga ditanggapi serius," kata Kaligis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan ketika terjadi korupsi di Jiwasraya yang dilaporkan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung, bermohon uang dikembalikan Rp25 milyar terdiri dari tiga perjanjian polis masing-masing atas nama sendiri, Yenny Octarina Misnan (sekretaris) dan Aryani Novitasari (bendahara).
Menurut dia, di tingkat mediasi persidangan di pengadilan bahwa pengacara Jiwasraya meyakinkan uang tidak akan raib.
Namun proses mediasi gagal dan menggugat dengan register perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN Jak.Pus, sedangkan para tergugat Jiwasraya dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Kaligis dalam upaya memperjuangkan uang kembali ada dua putusan pengadilan masing-masing tingkat pengadilan negeri No. 219 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 176/Pdt/2022/PT.DKI memerintahkan supaya Jiwasraya membayar Rp25 milyar ditambah bunga menjadi Rp30 milyar.
"Sedangkan dalam dua perkara itu memerintahkan kepada Jiwasraya maupun Menteri BUMN agar melaksanakan putusan pengadilan, " katanya.
Bahkan berkali-kali pengadilan telah melakukan pemanggilan juga melalui juru sita, aset Jiwasraya akan disita untuk dilelang guna membayar uang tersebut tapi tetap diabaikan.
Demikian pula Kaligis sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 19 kali tapi belum juga ada tanggapan yang berarti.
Dala kasus Jiwasraya, katanya, bagaimana mau percaya kepada penjanjian polis asuransi kalau seorang pengacara yang mengerti hukum diperlakukan tidak adil baik oleh menteri maupun Jiwasraya yang merupakan asuransi plat merah (BUMN).
Sementara itu, dalam suatu konferensi pers Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan membayar uang nasabah Jiwasraya setelah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp20 triliun.
Kaligis yakin ketika menteri dilantik presiden maka akan patuh dan berjanji taat pada undang-undang serta semua peraturan hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
"Saya sudah berulangkali dan tanpa bosan mengirim surat ke bapak Menteri BUMN dan bapak Presiden Joko Widodo tapi belum juga ditanggapi serius," kata Kaligis di Jakarta, Selasa.
Dia mengatakan ketika terjadi korupsi di Jiwasraya yang dilaporkan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung, bermohon uang dikembalikan Rp25 milyar terdiri dari tiga perjanjian polis masing-masing atas nama sendiri, Yenny Octarina Misnan (sekretaris) dan Aryani Novitasari (bendahara).
Menurut dia, di tingkat mediasi persidangan di pengadilan bahwa pengacara Jiwasraya meyakinkan uang tidak akan raib.
Namun proses mediasi gagal dan menggugat dengan register perkara No. 219/Pdt.G/2020/PN Jak.Pus, sedangkan para tergugat Jiwasraya dan Menteri BUMN, Erick Thohir.
Kaligis dalam upaya memperjuangkan uang kembali ada dua putusan pengadilan masing-masing tingkat pengadilan negeri No. 219 dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 176/Pdt/2022/PT.DKI memerintahkan supaya Jiwasraya membayar Rp25 milyar ditambah bunga menjadi Rp30 milyar.
"Sedangkan dalam dua perkara itu memerintahkan kepada Jiwasraya maupun Menteri BUMN agar melaksanakan putusan pengadilan, " katanya.
Bahkan berkali-kali pengadilan telah melakukan pemanggilan juga melalui juru sita, aset Jiwasraya akan disita untuk dilelang guna membayar uang tersebut tapi tetap diabaikan.
Demikian pula Kaligis sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo sebanyak 19 kali tapi belum juga ada tanggapan yang berarti.
Dala kasus Jiwasraya, katanya, bagaimana mau percaya kepada penjanjian polis asuransi kalau seorang pengacara yang mengerti hukum diperlakukan tidak adil baik oleh menteri maupun Jiwasraya yang merupakan asuransi plat merah (BUMN).
Sementara itu, dalam suatu konferensi pers Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan akan membayar uang nasabah Jiwasraya setelah mendapatkan kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp20 triliun.
Kaligis yakin ketika menteri dilantik presiden maka akan patuh dan berjanji taat pada undang-undang serta semua peraturan hukum yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023