Jasa Raharja Cabang Banten menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas pada 17 April 2023. 

Kecelakaan yang terjadi Rabu, 12 April 2023 di Jalan Raya Malingping - Bayah tepatnya di Desa Cilangkahan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak ini mengakibatkan pengendara motor bernama Inah menjadi korban meninggal dunia.

Angga Wedatama Selaku petugas Jasa Raharja Samsat Malingping yang mendapat info langsung bergerak cepat mengunjungi kediaman korban untuk melaksanakan survey ahli waris. 

Baca juga: Pelayanan Cepat, Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahli Waris Korban Laka Lantas di Malingping

"Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang diserahkan kepada ahli waris korban," terang Angga.

Kedatangan Petugas Jasa Raharja Samsat Cilegon diterima langsung oleh ahli waris korban yaitu Wawi selaku suami korban yang berada di Sawah Baru Kecamatan Malingping Kab Lebak. Santunan diserahkan melalui transfer kepada Ahli Waris korban meninggal dunia dan Jasa Raharja menyerahkan santunan senilai Rp.50.000.000,-

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten Saldhy Putranto membenarkan bahwa santunan korban kecelakaan ini sudah di serahkan kepada ahli waris dan menjadi komitmen bagi Jasa Raharja Banten untuk menyelesaikan pembayaran santunan dengan cepat dan mudah. 

"Alhamdulillah dengan implementasi Core Value AKHLAK BUMN kepada setiap insan Jasa Raharja, maka pelayanan Jasa Raharja akan sangat membantu dan menyentuh kepada setiap lapisan masyarakat atas sikap keramahan dan cepatnya pelayanan," Tutup Saldhy.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023