Suasana duka masih terasa di kediaman Almarhum Endrik korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Rangkasbitung - Pandeglang di Kp. Tajur pada Jumat (17/04/2023) Ketika Adytia Nugraha, petugas Jasa Raharja Samsat Lebak tiba di kediaman korban, masih terlihat bendera kuning dan papan ungkapan belasungkawa dari kerabat korban.
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Adytia Nugraha diterima langsung oleh Orang Tua korban yaitu Enah. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Survei Korban Meninggal Dunia Laka Lantas di Jl Raya Serpong Tangerang
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Endrik, Jelas Adytia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kedatangan Petugas Jasa Raharja Adytia Nugraha diterima langsung oleh Orang Tua korban yaitu Enah. Kedatangan tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan. Pada kesempatan tersebut Adytia juga menyampaikan ungkapan bela sungkawa atas musibah yang terjadi.
Baca juga: Jasa Raharja Tangerang Survei Korban Meninggal Dunia Laka Lantas di Jl Raya Serpong Tangerang
Kurang dari 1 Jam beberapa berkas yang dibutuhkan guna penyelesaian santunan telah diterima, selanjutnya dalam beberapa jam kedepan akan segera dilengkapi beberapa persyaratan lainnya, dengan harapan hari ini santunan dapat kami serahkan kepada ahliwaris dari Almarhum Endrik, Jelas Adytia.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi. Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, Bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. "Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023