PJ Samsat Serpong Hendy A. Grahito melakukan giat survei ahli waris kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada hari Kamis 30 Maret 2023 pukul 11.30 di Jl.Raya Serpong tepatnya dekan halte Taman Tekno Tangerang Selatan antara kendaraan Toyota Calya dengan kendaraan sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai oleh Ari Wiji Astuti. 

Akibat dari kecelakaan tersebut korban pengendara sepeda motor mengalami luka sehingga mendapatkan perawatan medis di Eka Hospital Tangerang Selatan hingga akhirnya korban meninggal dunia.

Baca juga: Jasa Raharja Banten Serahkan Santunan Kepada Ahliwaris Korban Kecelakaan di Cikande Serang

"Survey ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," kata Grahito di rumah duka, Senin (17/4/2023).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran Santunan Luka sebesar maksimal Rp20 juta dan dibayarkan langsung kepada pihak Rumah Sakit serta Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta diserahkan kepada ahli waris korban yang sah menurut Undang-Undang. Ini adalah sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami mengucapkan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah yang terjadi dan kami mendoakan semoga korban mendapatkan tempat yang mulia disisiNya," ucap Hastuti Retnowulan selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten.

"Kami selalu berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik untuk menyantuni korban kecelakaan lalu lintas. Saat ini keluarga korban kecelakaan tidak harus melakukan pengurusan santunan di kantor Jasa Raharja, petugas Jasa Raharja akan siap berkunjung dan menjemput pemberkasan ke rumah kediaman korban kecelakaan," tutup Hastuti.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023