.Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyebutkan pertumbuhan investasi di Provinsi Banten  melebihi 100 persen di angka sekitar Rp80,2 triliun yang bisa dijadikan sebagai modal pembangunan daerah.

“Capaian investasi tahun 2022 yang mencapai 80,2 triliun meningkat secara signifikan dan itu akan membuka ruang yang bisa kita gunakan untuk menata perekonomian Banten,” kata Al Muktabar di Serang, Kamis.

Baca juga: Pj Gubernur Banten: Persediaan pangan di Banten cukup jelang lebaran

Ia menjelaskan, pembangunan manusia di Provinsi Banten secara konsisten terus mengalami kemajuan yang dilihat dari capaian Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 73,32 poin atau naik sebesar 0,6 poin jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Al Muktabar menyampaikan, capaian persentase penduduk miskin pada tahun 2022 berhasil diturunkan menjadi 6,24 persen mengalami penurunan sebesar 0,26 poin dibanding tahun sebelumnya.

“Atas perintah dari Presiden Republik Indonesia bahwa kita harus fokus kepada bagaimana harus menyelesaikan agenda kemiskinan ekstrem harus 0% di tahun 2024,” kata Al Muktabar.

Al Muktabar berharap para perwakilan daerah mampu berkontribusi agar mampu memberikan program-program yang bisa memanfaatkan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya manusia (SDM) sesuai dengan kompetensinya.

“Berbagai kompetensi bisa dijadikan kekuatan bagi kita dalam membangun Banten. Dan saya lihat pada kesempatan ini kita memiliki sumber daya yang bisa ditingkatkan baik itu di kawasan Industri ataupun UMKM,” ujarnya. 

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti menyatakan, musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) RKPD Provinsi Banten Tahun 2024 itu bertujuan untuk mensinergikan fokus kinerja dari para pemangku kepentingan secara merata dalam mengusulkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2024. 

“Melalui musyawarah ini diharapkan dapat menyepakati beberapa teknis yang harus dilakukan dalam perencanaan pembangunan,” ungkapnya.

Menurut Virgo, Musrenbang RKPD Provinsi Banten Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan  Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Sehingga hal tersebut bisa dijadikan upaya untuk mengklarifikasi program dan kegiatan yang diusulkan pada tahun sebelumnya baik pelaksanaan pembangunan daerah ataupun pusat. 

“Dengan melakukan klarifikasi atau evaluasi pada program yang telah kita lakukan di tahun sebelumnya kita bisa melakukan penajaman serta penyelarasan,” katanya.

Pewarta: Mulyana

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023