Mendapatkan info kecelakaan dari petugas laka polres Tangerang, petugas Gerai Samsat Pasar Kemis Riska Amelia melakukan survei ahli waris yang berada di kediaman korban, beralamat di kamp. Tegal Tanjakan Rajeg kab. Tangerang Banten.

Terjadi kecelakaan pada tanggal 16 Februari 2023 kendaraan SPM R2 yang dikendarai Tedi Imroni bertabrakan dengan SPM tidak dikenal, kejadian ini terjadi di Jl. Raya Rajeg – Mauk kab. Tangerang– Banten, dimana pada saat mengendarai kendaraan korban ditabrak kendaraan SPM lain yang tidak dikenal kemudian hilang kendali dan terjatuh.

Baca juga: Bocah Usia 2 Tahun Tewas Tertabrak Mobil Barang Bak Terbuka di Serang

Petugas Jasa Raharja Riska Amelia yang dekat dengan rumah duka melakukan Survei kebenaran ahli waris korban untuk mengurus santunan meninggal dunia nya, dimana santunan di serahkan kepada orang tua korban dan diterima oleh ayahnya bernama M. HARIRI.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Hastuti Retnowulan,mengatakan “Kami mengucapkan turut berduka cita atas kecelakaan yang menimpa korban". PT Jasa Raharja menjamin korban kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia,luka-luka,cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. 

Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan pada saat memperpanjang Pajak kendaraan bermotor. Hal ini merupakan implementasi dari perlindungan dasar pemerintah yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp.50.000.000 ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan. "Kami juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia khususnya pengguna jalan, untuk mentaati marka jalan dan aturan berkendara sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga kondisi tubuh dan memastikan semuanya dalam keadaan yang baik untuk melakukan perjalanan," tutup Hastuti Retnowulan.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023