Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kota Serang, Rangga Figur Rachman melakukan survei ahli waris kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Senin, 10 April 2023 yang
melibatkan pengemudi mobil bak terbuka dengan seorang anak laki-laki yang baru berusia 2 tahun dengan yang diduga secara tiba-tiba berlari menyebrang dari bahu jalan sebelah kiri kemudian menabrak anak laki – laki bernama Radika Rahman di Lingk. Bumi Agung Permai I Kel. Unyur Kec. Serang Kota Serang. 

Baca juga: PT Jasa Raharja Cabang Banten Berbagi berkah Ramadhan Bersama Anak Yatim di Ponpes Darul Salafiyah

Akibat kejadian tersebut korban yang masih dibawah umur tersebut mengalami luka – luka kemudian meninggal dunia di tempat kejadian dan dievakuasi ke RSUD dr Drajat Prawiranegara.

"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban yaitu Ayah Korban bernama Ali Rahman," ujar Rangga. 

"Mayoritas korban laka lantas yang masih dibawah umur masih berusia sangat muda, terutama untuk orang tua yang memiliki anak masih dibawah umur kami harap agar lebih waspada dalam menjaga anak-anaknya agar tidak lepas dari pengamatan orang tua yang nantinya akan berakibat fatal," tambahnya.

Adapun Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023