Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang optimis meraih nilai kepatuhan pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten pada zona hijau dengan kualifikasi opini A atau kualitas tertinggi Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Adimistrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Ida Nuraidi usai Rapat Koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 di Aula KH. Syam’un, Kamis (6/4).
”Saya optimis meraih nilai kualifikasi opini A atau kualitas tertinggi, karena sekarang Kabupaten Serang sudah zona hijau,” ujar Ida.
Atas keoptimisan tersebut, kata Ida, ada beberapa kabupaten atau kota lain di Indonesia yang masih zona kuning bisa melonjak ke zona hijau dengan melakukan upaya sosialisasi, pelatihan dan juga bimbingan dari organisasi kabupaten di 14 indikatornya.
”Saya rasa yang akan dinilai kedepan kita sudah mengetahui ada 3 dinas tapi kita tidak tahu dinas apa yang ori. Kalau yang dari Kemen PAN RB kan sudah ada yaitu dinas sosial, RSUD dr Drajat Prawiranegara dan Kecamatan Waringin Kurung. Nah untuk yang ori sih mudah-mudahan lokasinya sama,” ungkapnya.
Ida kembali menegaskan optimis 14 indikator bisa dipenuhi Pemkab Serang pada tahun 2023, karena hanya tinggal meng upload baik secara online maupun offline belum sempurna pada penilaian tahun 2022 lalu.
”Mudah-mudahan diberikannya sosialisasi hari ini bisa terpenuhi semuanya untuk indikator-indikatornya,” ucapnya.
Ida menambahkan untuk sarana prasarana (Sapras) di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun puskesmas dan kecamatan sudah semua terpenuhi.
”Untuk sapras ada sebagian sudah sekitar berapa persen itu ya, Insya Allah,” tuturnya.
Pemkab Serang meraih peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan kualifikasi B dengan angka 79,01 di tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Rapat Koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Turut hadir perwakilan OPD terkait, perwakilan kecamatan dan puskesmas di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa penilaian ombudsman itu ada 3 zona yang meliputi zona hijau, kuning dan zona merah. Kemudian untuk memberikan opini itu adalah kualitas tertinggi, kualitas tinggi, kualitas sedang dan kualitas rendah.
”Nah untuk Kabupaten Serang berada pada zona hijau, tapi masih opini nya B kualitas tinggi karena nilainya 79, nah untuk mengejar zona A itu nilainya 88,” ungkapnya.
Fadli meyakini jika Kabupaten Serang kedepan akan terus mengalami peningkatan yang baik atas menurut kacamata Ombudsman Banten, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang komponen standar pelayanan publik.
”Jadi hal-hal ini adalah hal-hal layanan yang standar yang harus dipenuhi. Sebagian besar itu bentuknya cukup banyak administrattif, artinya tidak membutuhkan biaya yang besar,”ujarnya.
Disamping itu, sambung Fadli, yang penting administratif itu ditetapkan, disosialisasikan kepada masyarakat secara online dan offline.
”Apabila itu sudah dilakukan ditambah dengan kelengkapan sarana prasarana yang itu pun sebagian besar tidak mahal, itu kita yakin (Pemkab Serang) akan tercapai,” tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Hal itu disampaikan Asisten Daerah (Asda) III Bidang Adimistrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang Ida Nuraidi usai Rapat Koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 di Aula KH. Syam’un, Kamis (6/4).
”Saya optimis meraih nilai kualifikasi opini A atau kualitas tertinggi, karena sekarang Kabupaten Serang sudah zona hijau,” ujar Ida.
Atas keoptimisan tersebut, kata Ida, ada beberapa kabupaten atau kota lain di Indonesia yang masih zona kuning bisa melonjak ke zona hijau dengan melakukan upaya sosialisasi, pelatihan dan juga bimbingan dari organisasi kabupaten di 14 indikatornya.
”Saya rasa yang akan dinilai kedepan kita sudah mengetahui ada 3 dinas tapi kita tidak tahu dinas apa yang ori. Kalau yang dari Kemen PAN RB kan sudah ada yaitu dinas sosial, RSUD dr Drajat Prawiranegara dan Kecamatan Waringin Kurung. Nah untuk yang ori sih mudah-mudahan lokasinya sama,” ungkapnya.
Ida kembali menegaskan optimis 14 indikator bisa dipenuhi Pemkab Serang pada tahun 2023, karena hanya tinggal meng upload baik secara online maupun offline belum sempurna pada penilaian tahun 2022 lalu.
”Mudah-mudahan diberikannya sosialisasi hari ini bisa terpenuhi semuanya untuk indikator-indikatornya,” ucapnya.
Ida menambahkan untuk sarana prasarana (Sapras) di tingkat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) maupun puskesmas dan kecamatan sudah semua terpenuhi.
”Untuk sapras ada sebagian sudah sekitar berapa persen itu ya, Insya Allah,” tuturnya.
Pemkab Serang meraih peningkatan nilai kepatuhan pelayanan publik yang berada pada zona hijau dengan kualifikasi B dengan angka 79,01 di tahun 2022 dari Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Banten pada Rabu, 18 Januari 2023 lalu.
Rapat Koordinasi hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2022 dan persiapan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2023 dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Turut hadir perwakilan OPD terkait, perwakilan kecamatan dan puskesmas di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan bahwa penilaian ombudsman itu ada 3 zona yang meliputi zona hijau, kuning dan zona merah. Kemudian untuk memberikan opini itu adalah kualitas tertinggi, kualitas tinggi, kualitas sedang dan kualitas rendah.
”Nah untuk Kabupaten Serang berada pada zona hijau, tapi masih opini nya B kualitas tinggi karena nilainya 79, nah untuk mengejar zona A itu nilainya 88,” ungkapnya.
Fadli meyakini jika Kabupaten Serang kedepan akan terus mengalami peningkatan yang baik atas menurut kacamata Ombudsman Banten, berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 mengatur tentang komponen standar pelayanan publik.
”Jadi hal-hal ini adalah hal-hal layanan yang standar yang harus dipenuhi. Sebagian besar itu bentuknya cukup banyak administrattif, artinya tidak membutuhkan biaya yang besar,”ujarnya.
Disamping itu, sambung Fadli, yang penting administratif itu ditetapkan, disosialisasikan kepada masyarakat secara online dan offline.
”Apabila itu sudah dilakukan ditambah dengan kelengkapan sarana prasarana yang itu pun sebagian besar tidak mahal, itu kita yakin (Pemkab Serang) akan tercapai,” tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023