Dulu, tarif pajak penghasilan (PPh) yang dipotong atas penerimaan royalti 15 persen, namun kini besarannya turun menjadi 6 persen saja. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-1/PJ/2023 yang ditetapkan pada 16 Maret 2023.

Royalti adalah uang jasa, sebagai imbalan atas penggunaan hak cipta, baik di bidang seni, temuan ilmiah, rekayasa industri, dan lain sebagainya.

Sejatinya Dirjen Pajak telah mengeluarkan surat nomor S-639/PJ.03/2017 pada 7 September 2017, tentang perlakuan PPh Wajib Pajak (WP) orang pribadi yang memiliki pekerjaan bebas sebagai penulis.

Surat tersebut menjawab pertanyaan para penulis, terkait dengan royalti yang diterima dari hasil penulisan. 

Mereka menyampaikan bahwa adanya beban yang berbeda antara profesi penulis dengan profesi lainnya, juga unsur biaya atas setiap penghasilan yang diperoleh.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa royalti dikelompokkan dalam penghasilan yang berasal dari penggunaan modal, berbeda dengan penghasilan profesi lainnya yang terkait dengan pekerjaan. 

Untuk menghitung penghasilan netonya, dapat digunakan 2 cara, yaitu proses pembukuan atau dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

NPPN adalah metoda penghitungan penghasilan neto berdasarkan klasifikasi lapangan usaha (KLU). Besaran persentasenya dikelompokkan berdasarkan ibukota propinsi dimana wajib pajak terdaftar.

Dalam pembukuan, segala biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung, dapat mengurangi penghasilan yang diterima. Hasil akhirnya menjadi dasar penghitungan pajak.

Sedangkan metode NPPN, menetapkan bahwa norma penghasilan neto penulis adalah sebesar 50 persen dari penghasilan bruto. Dengan syarat penghasilan per tahunnya kurang dari 4,8 miliar.

Para penerima royalti juga wajib membuat pencatatan atas penghasilan yang diterima, serta memberitahukan penggunaan NPPN paling lama 3 bulan sejak awal tahun berjalan. 


Mekanisme Pajak Royalti

Kebijakan baru pajak royalti diterbitkan untuk memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian hukum. Aturan ini berlaku khusus untuk royalti yang diterima oleh WP OP dalam negeri, yang menerapkan penghitungan PPh menggunakan NPPN.

Penyesuaian ini berlaku juga untuk semua penerima royalti, bukan hanya para penulis.

Dalam peraturan ini ditegaskan kembali bahwa penghasilan dari royalti merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, dengan tarif 15 persen dari jumlah bruto. 

Khusus untuk pengguna NPPN, jumlah brutonya sebesar 40 persen dari jumlah royalti yang diterima, sehingga tarif pemotongan pajaknya hanya 6 persen.

Tarif tersebut dapat dinikmati jika yang bersangkutan menyampaikan Bukti Penerimaan Surat (BPS) laporan penggunaan NPPN ke kantor pajak, selambat-lambatnya 3 bulan sejak awal tahun berjalan, kepada pemotong pajak.

Permohonan juga dapat dilakukan dengan cara menghubungi Kring Pajak 1500200 atau melalui live chat di laman djponline.

Bukti potong yang didapat oleh penerima royalti, dapat diperhitungkan kembali sebagai pengurang pajak yang terutang di akhir tahun, baik yang menggunakan tarif 15 persen maupun 6 persen.

Wajib pajak juga dapat mengajukan pembebasan pemotongan, jika berdasarkan penghitungan dimungkinkan akan terjadi lebih bayar. Tata cara pengajuannya diatur dalam PER-21/PJ/2014. 

Untuk mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB), wajib pajak harus datang ke kantor pajak, mengisi formulir permohonan, dan melengkapi persyaratan yang diminta. 

Persyaratan tersebut antara lain : telah melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tahun pengajuan, serta lembar penghitungan pajak yang diperkirakan akan terutang di tahun berjalan.

Tarif pajak royalti 6 persen tidak didapat secara otomatis. Wajib pajak harus melaporkan penggunaan NPPN terlebih dahulu dan menyampaikan BPSnya ke pemotong pajak. 

Oleh karenanya, segera akses akun pajak masing-masing atau hubungi Kring Pajak 1500200, untuk dapat menggunakan tarif terkini pajak royalti.

*) Penulis merupakan   pegawai Direktorat Jenderal Pajak.  Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi penulis bekerja.

Pewarta: Dedi Kusnadi

Editor : Sambas


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023