Petugas Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Samsat Gerai Larangan Andini melakukan kunjungan ke RS Aqidah Ciledug Tangerang, Senin (13/3/2023). Kunjungan ini dilakukan guna memberikan pelayanan terbaik kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas dan berkoordinasi dengan Rumah Sakit terkait pendataan korban akibat kecelakaan lalu lintas.
Kunjungan ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Baca juga: Jasa Raharja kunjungi RSUD Kota Serang memonitor penyelesaian tagihan biaya perawatan korban Laka Lantas
Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dalam kunjungan tersebut Andini juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas, mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit.
Dalam kesempatan ini ditempat lain Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kunjungan ini membantu memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dari peristiwa kecelakaan, dan selanjutnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggung jawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan. Apabila mengalami kecelakaan lalu lintas, sebaiknya masyarakat segera melaporkanya ke Polres terdekat sehingga dapat diterbitkan Laporan Polisi (LP).
Baca juga: Jasa Raharja kunjungi RSUD Kota Serang memonitor penyelesaian tagihan biaya perawatan korban Laka Lantas
Berdasarkan LP tersebut, Jasa Raharja akan menerbitkan Surat Jaminan/Guarantee Letter atas nama korban kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Dalam kunjungan tersebut Andini juga melakukan monitoring untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas supaya mendapatkan haknya. Peningkatan pelayanan tersebut salah satunya dengan rutin melakukan kunjungan ke Rumah Sakit baik dalam mendata korban kecelakaan lalu lintas, mendapatkan perawatan luka-luka di rumah sakit.
Dalam kesempatan ini ditempat lain Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menyampaikan bahwa Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas jalan dan penumpang umum berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan dengan menjalin Kerjasama dengan pihak Kepolisian, serta seluruh Rumah Sakit sehingga pelayanan dapat dilakukan kapan saja.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023