Pengacara OC Kaligis mempertanyakan kepastian hukum mengenai jangka waktu majelis hakim tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam menjatuhkan putusan banding atas putusan tingkat pengadilan negeri (PN) terhadap permohonan pembatasan putusan Arbitrase.

" Ini merujuk ketentuan Pasal 72 ayat (5) UU No.30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Alternatif (UUAPSA) upaya yang dilakukan terhadap putusan yang menolak permohonan pembatalan putusan Arbitrase adalah Banding ke MA yang memutus dalam tingkat pertama dan terakhir," kata OC Kaligis di Jakarta, Senin.

Kaligis mengatakan merujuk Pasal 72 ayat 5 itu bahwa MA mempertimbangkan serta memutuskan permohonan banding dalam jangka waktu 30 hari setelah permohonan banding tersebut diterima MA.

Masalah itu karena jangka waktu 30 hari putusan tersebut maka menjadi pertanyaan bagi pencari keadilan, klien, akademisi dan seorang arbiter bahwa dalam ketentuan UU diatur jangka waktu 30 hari tapi dalam implementasi tidak juga putus.

Dia menambahkan yang menjadi pertanyaan bagaimana dengan penerapan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya murah dalam sistem peradilan umum di Indonesia.

Padahal asas yang dipakai dalam UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman berbunyi : pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.

Namun pada intinya maksud dari asas tersebut proses peradilan tidak berbelit-belit, acaranya jelas, mudah dipahami dan biaya terjangkau oleh masyarakat tingkat bawah sekalipun secara efisien dan efektif.

Meski begitu masalah penumpukkan perkara di MA kemudian dijadikan alasan penyelesaian menjadi berlarut-larut, masih sering terjadi penyelesaian perkara yang melewati jangka waktu penyelesaian sebagaimana ditetapkan ketentuan perundang-undangan.

Kaligis berharap Ketua MA dapat memberikan penjelasan soal kepastian hukum terhadap masalah tersebut karena sesuai UU termasuk putusan permohonan pembatalan arbitrase karena telah melewati waktu 30 hari.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Manado (UNM) akhirnya mengirimkan surat secara resmi kepada Ketua MA, HM Syarifuddin agar agar ada tanggap serius karena pertanyaan dari klien dan masyarakat pencari keadilan. 

Pewarta: Adityawarman

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023