Pemerintah Kota Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan tindakan penyegelan terhadap lahan yang digunakan tanpa izin yakni Taman Jajan Pasar Lama di depan Pendopo Bupati Tangerang Pasar Lama.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Jumat mengungkapkan lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Kasatpol Wawan dalam keterangannya.
Ia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal karena menggelar kegiatan tanpa izin dari pihak berwenang.
"Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut," katanya.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi di Tangerang Jumat mengungkapkan lahan tersebut merupakan lahan yang masih dalam status quo karena ada sengketa kepemilikan antara Pemkab Tangerang dengan orang yang mengklaim kepemilikan lahan.
“Lahan tersebut harusnya berstatus quo dan tidak boleh ada aktivitas di atasnya,” kata Kasatpol Wawan dalam keterangannya.
Ia pun menyatakan, pihak yang memanfaatkan lahan tersebut juga menyewakan ke pedagang secara ilegal karena menggelar kegiatan tanpa izin dari pihak berwenang.
"Poin-poin inilah yang menjadi dasar Satpol PP Kota Tangerang melakukan penyegelan dan pemasangan Pol PP line di kawasan tersebut," katanya.
Wawan berharap pihak-pihak yang bersengketa bisa menahan diri dan tidak mengambil keuntungan secara pribadi terhadap lahan yang masih dalam status sengketa.
“Biar kondusif kita mengimbau agar tidak ada aktivitas di lokasi tersebut, sampai ada keputusan tetap dari pengadilan,” pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023