PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat untuk asuransi kecelakaan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Petugas Samsat Bayah, Willdan Hidayatullah melakukan survei ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Parman yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Malingping – Bayah Desa Sukamanah Kec Malingping Kab Lebak.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahli waris korban Laka Lantas di Malingping, Lebak
Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp Sinar Jati Desa Cikiruhwetan Kec Cikeusik Kab Pandeglang. Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh istri dari Parman bernama Uti yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja dan juga Sekertaris Desa Cikiruhwetan Riki Refangga, S.Ip yang mengunjungi warganya yang sedang mengalami musibah.
"Survei ahli waris yang kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan cidera meninggal dunia di dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris yaitu istri korban," ujar Willdan.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Petugas Samsat Bayah, Willdan Hidayatullah melakukan survei ahli waris kejadian korban kecelakaan bernama Parman yang mengalami kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Raya Malingping – Bayah Desa Sukamanah Kec Malingping Kab Lebak.
Baca juga: Jasa Raharja Banten serahkan santunan kepada ahli waris korban Laka Lantas di Malingping, Lebak
Survei ahli waris dilakukan di kediaman korban yang beralamat di Kp Sinar Jati Desa Cikiruhwetan Kec Cikeusik Kab Pandeglang. Kedatangan petugas Jasa Raharja diterima oleh istri dari Parman bernama Uti yang juga merupakan ahli waris yang sah sebagai penerima santunan Jasa Raharja dan juga Sekertaris Desa Cikiruhwetan Riki Refangga, S.Ip yang mengunjungi warganya yang sedang mengalami musibah.
"Survei ahli waris yang kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan cidera meninggal dunia di dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris yaitu istri korban," ujar Willdan.
Untuk menjadi ahli waris atau yang memiliki hak menerima santunan Jasa Raharja dalam kasus meninggal dunia akibat kecelakaan di darat/laut/udara harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu Ahli waris adalah janda/duda yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah anak-anak yang sah dari korban kecelakaan, Ahli waris adalah orang tua yang sah dari korban kecelakaan, dan apabila korban tidak memiliki keluarga atau ahli waris, maka diberi penggantian biaya penguburan sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari tahun 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023