Suasana duka masih terasa dikediaman Almarhum Robi korban meninggal dunia akibat Laka Lantas di Jalan Raya Malingping – Bayah Kp Pasir Geleng Desa Sukamanah Malingping, Kab. Lebak.
Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah, Willdan Hidayatullah mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba dikediaman korban, Kamis (9/3/2023) menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor, SAMSAT Cikokol Kembali Gelar Operasi Gabungan
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban di Kp. Sinarjati Desa Cikiruhwetan Kec Cikeusik Kab Pandeglang. "Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima," Terang Willdan.
Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
"terimakasih Jasa Raharja, insyaallah santunannya bermanfaat bagi warga kami," imbuh Riki Refangga, S.ip, Sekertaris Desa yang kebetulan sedang di rumah Almarhum.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah, Willdan Hidayatullah mewakili PT Jasa Raharja Cabang Banten tiba dikediaman korban, Kamis (9/3/2023) menyampaikan berbela sungkawa dan bertemu langsung dengan ahli waris.
Baca juga: Tingkatkan Kepatuhan Pemilik Kendaraan Bermotor, SAMSAT Cikokol Kembali Gelar Operasi Gabungan
Kedatangan Petugas Jasa Raharja diterima langsung oleh ahli waris korban di Kp. Sinarjati Desa Cikiruhwetan Kec Cikeusik Kab Pandeglang. "Sudah menjadi kewajiban Kami petugas Jasa Raharja Banten memastikan keabshan ahli warisnya dan menyerahkan santunan kepada yang berhak menerima," Terang Willdan.
Survei ahli waris tersebut dalam rangka pelayanan jemput bola guna mempercepat proses penyelesaian santunan dan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban.
"terimakasih Jasa Raharja, insyaallah santunannya bermanfaat bagi warga kami," imbuh Riki Refangga, S.ip, Sekertaris Desa yang kebetulan sedang di rumah Almarhum.
Dari lokasi berbeda Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Banten Saldhy Putranto, juga menyampaikan ungkapan belasungkawa atas musibah yang terjadi, Saldhy menjelaskan bahwa Korban terjamin UU No. 34 dan sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, bahwa Ahliwaris korban berhak atas santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Santunan ini merupakan bentuk perlindungan dasar dari pemerintah melalui Jasa Raharja kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
"Kami berharap santunan dari PT. Jasa Raharja dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Saldhy Putranto.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023