PT. Jasa Raharja Cabang Banten yang dalam hal ini di wakili Dian Herdiyani Petugas Samsat Gerai Kelapa Dua, Berkunjung ke RS Mentari dan di terima dengan baik oleh bapak Deo selaku Marketing Rumah Sakit.

Kunjungan tersebut bermaksud untuk memperpanjang MoU (Memorandum of Understanding) Antara PT. Jasa Raharja dengan Rumah Sakit Mentari dalam Hal penanganan korban kecelakaan lalu lintas. Dengan kerjasama ini pihak Rumah Sakit Mentari akan memberikan pelayanan dan penanganan medis kepada setiap pasien korban laka lantas. 

Baca juga: Jasa Raharja lakukan survei TKP kecelakaan tabrak lari di BSD Boulevard

Sesuai dengan tujuan kerjasama yaitu untuk memberikan kepastian penjaminan kepada korban akibat kecelakaan lalu lintas. Apabila ada masyarakat yang terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya segera melapor ke Polres sesuai lokasi kejadian kecelakaan sehingga pihak kepolisian dapat menerbitkan Laporan
Kepolisian yang dapat di gunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah kasus kecelakaan tersebut dapat dijaminkan oleh Jasa Raharja atau tidak. 

Untuk korban kecelakaan yang terjamin oleh Jasa Raharja, korban tidak perlu mengeluarkan biaya pribadi untuk perawatan tetapi pihak Rumah Sakit akan mengirimkan tagihan tersebut kepada Jasa Raharja. Biaya perawatan untuk korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas ditanggung hingga maksimal Rp20 Juta.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan mengatakan bahwa Jasa Raharja berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan lalu lintas sejalan dengan upaya memperkecil tingkat fatalitas korban. Untuk memberikan pelayanan terbaik tersebut Jasa Raharja juga bekerjasama dengan beberapa Lembaga dan Institusi Pemerintah seperti Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pewarta: Ridwan Chaidir

Editor : Ridwan Chaidir


COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023