Dalam rangka meningkatkan excellent service Jasa Raharja Banten bersama dengan Bank Pembangunan Daerah Banten (Bank Banten) melakukan jemput bola untuk penyerahan santunan korban kecelakaan sifat cedera meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi di Ruas Tol Tangerang – Merak KM 50 B Arah Tangerang menewaskan 3 orang, 1 orang luka berat dan 3 orang luka – luka yang mendapatkan perawatan di RS dr. Drajat Prawiranegara.
Baca juga: Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten lakukan giat CRM dan DTD
"Ahli waris yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah anak korban yang juga mengalami cidera luka berat, karena kondisi anak korban yang masih mendapat perawatan di RSDP, Jasa Raharja dan Bank Banten inisiatif membuatkan rekening atas nama ahli waris yang akan diserahkan secara cashless dari Jasa Raharja ke rekening Bank Banten senilai Rp.50 juta", ujar Vinny Nurina, Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean.
“Sinergi terus kami lakukan bersama Jasa Raharja, tentunya untuk terus memberikan pelayanan yang excellent selain di bidang Kesamsatan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, kami juga siap mensupport Jasa Raharja untuk mempermudah melakukan pembukaan rekening Bank Banten bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas," sebut Shaffan Fathuddin selaku Funding Officer Bank Banten.
Petugas Jasa Raharja secara berkala mengunjungi rumah sakit untuk melakukan penagihan terkait biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit guna mensosialisasikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian.
Bank Banten selaku Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten sangat mendukung dan turut memberikan kemudahan bagi ahli waris yang akan menerima Dana Santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/ 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kecelakaan terjadi di Ruas Tol Tangerang – Merak KM 50 B Arah Tangerang menewaskan 3 orang, 1 orang luka berat dan 3 orang luka – luka yang mendapatkan perawatan di RS dr. Drajat Prawiranegara.
Baca juga: Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten lakukan giat CRM dan DTD
"Ahli waris yang berhak mendapat santunan Jasa Raharja adalah anak korban yang juga mengalami cidera luka berat, karena kondisi anak korban yang masih mendapat perawatan di RSDP, Jasa Raharja dan Bank Banten inisiatif membuatkan rekening atas nama ahli waris yang akan diserahkan secara cashless dari Jasa Raharja ke rekening Bank Banten senilai Rp.50 juta", ujar Vinny Nurina, Petugas Jasa Raharja Samsat Gerai Kepandean.
“Sinergi terus kami lakukan bersama Jasa Raharja, tentunya untuk terus memberikan pelayanan yang excellent selain di bidang Kesamsatan bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, kami juga siap mensupport Jasa Raharja untuk mempermudah melakukan pembukaan rekening Bank Banten bagi ahli waris korban kecelakaan lalu lintas," sebut Shaffan Fathuddin selaku Funding Officer Bank Banten.
Petugas Jasa Raharja secara berkala mengunjungi rumah sakit untuk melakukan penagihan terkait biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas serta mengunjungi korban kecelakaan yang dilarikan ke rumah sakit guna mensosialisasikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin pertama korban kecelakaan lalu lintas. Korban kecelakaan lalu lintas akan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke instansi yang berwenang dalam hal ini yaitu kepolisian.
Bank Banten selaku Bank Pembangunan Daerah Provinsi Banten sangat mendukung dan turut memberikan kemudahan bagi ahli waris yang akan menerima Dana Santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/ 2017.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023