Petugas Jasa Raharja Samsat Bayah Cabang Banten, Willdan Hidayatullah melakukan survei ahli waris, Selasa (28/2/2023), atas kejadian kecelakaan Lalu Lintas pada hari Sabtu 11 Februari 2023 di jalan raya Serpong di dekat TL Gading Serpong Kel Pakualam Kec Serpong Utara Kota Tangerang Selatan.
Kecelakaan ini sendiri tergolong tabrak lari dikarenakan melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor yang dikendarai Diding, bertabrakan dengan kendaraan sejenis mobil yang melarikan diri sesaat setelah terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Kunjungan Petugas Jasa Raharja ke Kantor Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Diding dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan operasi. "Jasa Raharja telah memberikan jaminan maksimal Rp 20 juta kepada korban sewaktu dirawat," terang Willdan. Walaupun akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Willdan.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun
tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023
Kecelakaan ini sendiri tergolong tabrak lari dikarenakan melibatkan dua kendaraan yaitu sepeda motor yang dikendarai Diding, bertabrakan dengan kendaraan sejenis mobil yang melarikan diri sesaat setelah terjadinya kecelakaan.
Baca juga: Kunjungan Petugas Jasa Raharja ke Kantor Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang
Akibat dari kejadian kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor yaitu Diding dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan dan operasi. "Jasa Raharja telah memberikan jaminan maksimal Rp 20 juta kepada korban sewaktu dirawat," terang Willdan. Walaupun akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit.
"Survei ahli waris kami lakukan sebagai salah satu dasar penyerahan santunan meninggal dunia dimana korban kecelakaan dengan cidera meninggal dunia dalam lingkup jaminan UU No. 34 mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang akan diserahkan kepada ahli waris korban," ujar Willdan.
"Mayoritas korban laka lantas masih di angka usia produktif, sangat disayangkan tentunya dan ini menjadi concern bagi kami, Jasa Raharja maupun Kepolisian terus menggalakkan program safety riding terutama dikalangan pemuda yang masih belum tertib dalam berkendara, baik tertib atribut berkendara maupun
tertib administrasi dalam pembayaran pajak kendaraan nya," tambahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 besaran santunan meninggal dunia kepada ahli waris yaitu sebesar Rp. 50 Juta ini sebagai wujud negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas, santunan korban meninggal dunia diserahkan dengan mekanisme transfer ke rekening ahli waris korban," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Banten 2023